Koperasi Merah Putih Dibentuk di Desa Kalumbangan Banggai

BANGGAI – Pemerintah Desa Kalumbangan, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Kantor Desa Kalumbangan pada Selasa (27/5/2025). Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Bunta sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif pemerintah pusat.

Acara pembentukan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Bunta bersama Kepala Seksi Pengelolaan Aset, tim relawan, Kepala Desa Kalumbangan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader posyandu, bidan desa, Kader Pemberdayaan Manusia (KPM), tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua PKK, dan perwakilan Karang Taruna Desa Kalumbangan.

Landasan Hukum

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur definisi, prinsip, bentuk, dan syarat pendirian koperasi.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan bahwa koperasi primer dapat didirikan oleh minimal sembilan orang.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi berbasis gotong royong dan kekeluargaan.

Dukungan Kepala Desa

Kepala Desa Kalumbangan, Arwin Hatta, saat ditemui di kediamannya di Dusun I pada Senin (2/6/2025), menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.

“Saya sangat mendukung program yang berkaitan langsung dengan kemaslahatan masyarakat, apalagi koperasi jika dijalankan dengan baik akan sangat membantu perekonomian warga. Saya berharap masyarakat Kalumbangan memahami keberadaan koperasi ini dan bergabung secara aktif sebagai anggota,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada partisipasi dan tanggung jawab bersama.

Kepengurusan Koperasi

Kegiatan pembentukan koperasi berjalan lancar dan ditutup dengan pemilihan pengurus yang dilakukan secara aklamasi. Adapun susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai berikut:

Ketua: Gufran Karepoan

Wakil Ketua I: Ruslan Huraju

Wakil Ketua II: Moh. Ramadan Galib

Sekretaris: Dewi Atika Saera

Bendahara: Hadawiah Mustafa

Dewan Pengawas:

Arwin Hatta (Kepala Desa Kalumbangan)

Djafar L. Ndeo

Zain Wartabone

Dengan terbentuknya koperasi ini, pemerintah desa berharap mampu memperkuat fondasi ekonomi lokal dan menciptakan ruang kolaboratif yang memberi manfaat bagi seluruh warga. (Dirham)