TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya 2025

SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), kembali menorehkan prestasi membanggakan. Perusahaan pelabuhan ini meraih penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya 2025 dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, B.Comm., M.Compstud, kepada Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, pada Kamis (18/9/2025) di kantor TPS. Pencapaian ini menandai kali keempat TPS mendapatkan apresiasi serupa sejak tahun 2021.

Sapto menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti konsistensi TPS dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya akuntabilitas dan transparansi.

“Penghargaan ini memperkuat komitmen kami untuk terus menjaga kepatuhan pajak sekaligus membangun reputasi dan kepercayaan pelanggan serta pemangku kepentingan,” ujar Sapto.

Sementara itu, Irfan Taufiq memberikan apresiasi atas kedisiplinan TPS dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai signifikan. Ia menegaskan bahwa TPS selalu menyelesaikan kewajiban bahkan sebelum jatuh tempo, tanpa perlu dilakukan penagihan.

“TPS menjadi contoh teladan dalam kepatuhan pajak. Mereka bukan hanya membayar tepat waktu, tetapi lebih awal dari tenggat yang ditentukan,” tegas Irfan.

Sapto menambahkan, penghargaan ini akan menjadi dorongan bagi TPS untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta keberlanjutan perusahaan.