Denda Melonjak, KPPU Tunjukkan Taring Jaga Persaingan Usaha

Teks Foto : KPPU awasi hilirisasi dan digitalisasi agar tak melahirkan kartel baru. (ist)

JAKARTA – KPPU menegaskan perannya dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat untuk mendukung ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen Pemerintahan Prabowo–Gibran. Wakil Ketua KPPU Aru Armando menekankan bahwa praktik “Serakahnomics” harus diberantas agar pertumbuhan tidak hanya dinikmati segelintir pelaku usaha besar.

Sepanjang 2025, KPPU menunjukkan kinerja penegakan hukum yang kuat dengan total denda mencapai Rp695 miliar dan Rp52,9 miliar di antaranya telah dibayarkan. Notifikasi merger dan akuisisi juga mencetak rekor 141 transaksi senilai Rp1,3 kuadriliun, terutama di sektor pertambangan dan logistik, yang dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi pasar.

KPPU juga mengawal sektor pengadaan barang dan jasa dengan memutus 12 perkara persekongkolan tender, memastikan setiap anggaran publik digunakan secara efisien. Di level UMKM, pengawasan kemitraan di ritel dan peternakan ayam menghasilkan perbaikan kontrak bagi lebih dari lima ribu mitra.

Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU memberi rekomendasi agar pemilihan mitra dilakukan transparan dan memprioritaskan UMKM agar tidak terjadi rente pangan. Di sektor energi, KPPU mendorong open access jaringan gas. KPPU turut bersiap menghadapi bentuk-bentuk baru kartel digital, termasuk algoritma penetapan harga dan self-preferencing platform besar.

Untuk mendorong pertumbuhan 8 persen, KPPU menegaskan perlunya peningkatan kualitas persaingan usaha, mengingat indeks persaingan Indonesia masih berada di level 4,95 dari skala 7.