SEBUAH gudang penyimpanan beras di kawasan industri Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat digerebek aparat karena diduga melakukan aktivitas ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut dikoordinir oleh seorang pria berinisial AYN. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi dan efektivitas penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, gudang yang diduga berada di bawah koordinasi AYN itu kini kembali menjalankan operasionalnya secara normal tanpa hambatan berarti. Padahal, sebelumnya lokasi tersebut pernah menjadi sasaran penindakan karena disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Selain persoalan perizinan, gudang tersebut juga diduga melakukan praktik pengoplosan beras. Beras lokal dan beras impor dicampur menjadi satu, lalu dikemas ulang menggunakan merek baru sebelum diedarkan ke pasaran. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun harga, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas gudang berlangsung seperti biasa. Namun, salah seorang karyawan yang ditemui enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta wartawan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi oleh koordinator gudang.
“Silakan tinggalkan nomor telepon, nanti koordinator gudang yang akan menghubungi,” kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kembalinya operasional gudang beras tersebut, termasuk soal pihak yang mengoordinir aktivitasnya. (red)





