Rokok Ilegal Dijual Bebas di Batam, Ke Mana Pengawasan Aparat?

PEREDARAN rokok tanpa pita cukai di Kota Batam berlangsung secara terbuka dan masif, memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan aparat terkait. Produk ilegal tersebut tidak hanya beredar secara sembunyi-sembunyi, tetapi dijual bebas di warung, kios, hingga agen, seolah tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya PSG dan UFO, dipasarkan dengan harga jauh di bawah rokok legal. Perbedaan harga yang mencolok itu mengindikasikan tidak adanya beban cukai, sekaligus menjadi daya tarik utama bagi konsumen.

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Batam bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah membentuk pola distribusi yang rapi dan berlapis, mulai dari pemasok, agen, hingga pengecer. Namun, hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa terlihat adanya penindakan berkelanjutan.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah pusat yang berulang kali menegaskan komitmen memberantas rokok ilegal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal menjadi prioritas karena berdampak langsung pada penerimaan negara.

Di tingkat lokal, komitmen tersebut dinilai belum sepenuhnya terefleksi di lapangan. Aktivis antikorupsi, Zefferi, menilai masifnya peredaran rokok ilegal di Batam mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

“Rokok ilegal ini beredar bukan sehari atau sebulan. Sudah bertahun-tahun. Jika barang ilegal bisa dijual terang-terangan, berarti ada pembiaran atau pengawasan yang tidak berjalan,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Ia juga mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak para pelaku utama di balik distribusi rokok ilegal. Menurutnya, penindakan yang hanya menyasar tingkat pengecer tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Yang terlihat di lapangan, agen dan distributor tetap beroperasi. Selama mata rantai atasnya tidak disentuh, peredaran ini akan terus berulang,” tegasnya.

Selain menggerus potensi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku industri rokok legal harus memikul beban pajak dan regulasi, sementara produk ilegal bebas beredar dengan harga murah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret yang mampu memutus rantai distribusi rokok ilegal di Batam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang sengaja dibiarkan?. (red)