Kebijakan Pemprov Jawa Tengah untuk Mendukung Petani dan Swasembada Pangan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan dukungan yang signifikan kepada para petani dengan mendorong pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mereka yang tetap mempertahankan sawah atau lahan pertaniannya. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi utama dalam mencapai target swasembada pangan nasional pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa provinsi ini saat ini berperan penting sebagai salah satu penopang utama pangan nasional. Produksi padi Jawa Tengah pada tahun 2025 tercatat berada di peringkat ketiga secara nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun potensi produksi besar, tantangan yang dihadapi juga tidak kalah besar. Oleh karena itu, pihaknya bersiap mengambil langkah yang lebih agresif pada tahun 2026.
Untuk tahun 2026, Pemprov Jateng menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Namun, Defransisco mengakui bahwa tantangan terbesar sektor pertanian di Jawa Tengah adalah terus berkurangnya luas lahan sawah akibat alih fungsi. Dalam kurun enam tahun terakhir, luas sawah menyusut hingga puluhan ribu hektare. Berdasarkan data Distanak Jateng, sekitar 62 ribu hektare sawah hilang sepanjang 2019–2024. Meski pada 2025 terjadi penambahan sekitar 17 ribu hektare, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk menutup kehilangan sebelumnya.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” katanya.
Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya. Salah satu bentuk insentif tersebut adalah pembebasan PBB yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sebaliknya, alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, pengalihfungsian sawah beririgasi teknis diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan. “Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan PBB nol rupiah bagi lahan sawah yang tetap difungsikan sebagai area pertanian. Langkah ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada petani agar tetap menjaga lahan pertanian mereka.
Fokus pada Peningkatan Produksi
Selain menjaga lahan, upaya peningkatan produksi juga difokuskan pada pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah-daerah tersebut memiliki produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni sekitar 5,6 ton per hektare. Wilayah tersebut menjadi prioritas pendampingan, termasuk mendorong indeks pertanaman minimal dua kali tanam dalam setahun.
Sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) juga diperkuat, disertai optimalisasi jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Selain itu, Pemprov Jateng meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” katanya.




