Unpad terima 2.407 mahasiswa baru S1 melalui SNBP 2026

Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menerima sebanyak 2.407 mahasiswa baru tingkat sarjana melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, menyampaikan ucapan selamat kepada para calon mahasiswa yang berhasil diterima dalam seleksi masuk Unpad melalui jalur SNBP.

“Kami bangga menyambut putra-putri terbaik bangsa yang siap tumbuh menjadi insan unggul, berintegritas, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Rektor dalam keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.

Jumlah pendaftar SNBP ke Unpad pada tahun ini mencapai 48.933 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 4,92 persen yang berhasil lolos dan memenuhi kuota SNBP Unpad 2026. Pengumuman hasil SNBP 2026 dilakukan secara nasional pada hari yang sama, yaitu Selasa, 31 Maret 2026, pukul 15.00 WIB.

Dalam daftar sepuluh program studi perguruan tinggi negeri dengan jumlah pendaftar terbanyak di SNBP 2026, program studi Farmasi dan Ilmu Keperawatan Unpad menduduki peringkat keenam dan ketujuh secara nasional. Jumlah peminat untuk Farmasi Unpad sebanyak 1.621 orang, sedangkan untuk Ilmu Keperawatan sebanyak 1.603 orang.

Calon mahasiswa baru Unpad yang lulus melalui jalur SNBP 2026 wajib melakukan registrasi dan mengunggah dokumen secara daring mulai tanggal 2 hingga 7 April 2026, dengan tenggat waktu pukul 17.00 WIB. Unpad akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa, termasuk pendaftar KIP Kuliah, mulai tanggal 7 hingga 16 April 2026.

Setelah proses verifikasi selesai, calon mahasiswa baru dapat mengetahui besaran biaya kuliah tunggal (UKT) melalui laman resmi https://students.unpad.ac.id/peserta/. Pembayaran UKT harus dilakukan melalui bank yang ditunjuk, mulai tanggal 20 hingga 24 April 2026.

Bagi mahasiswa yang bersedia dan menyetujui besaran UKT golongan tertinggi, mereka dapat langsung melakukan pembayaran mulai dari tanggal 2 hingga 24 April 2026. Sementara itu, calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) dapat melakukan pembayaran setelah pengumuman penetapan penerima beasiswa KIP-K resmi diumumkan.

Perguruan tinggi negeri berstatus berbadan hukum (PTNBH) seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memiliki aturan penerimaan mahasiswa baru 2026 yang berbeda. Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), minimal 20 persen dari total kuota diperuntukkan. Sedangkan untuk seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), minimal 30 persen. Sementara itu, dari jalur seleksi mandiri, maksimal penerimaan mencapai 50 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *