BERITA  

Ibam Pastikan Keputusannya Jadi Konsultan Kemendikbudriek untuk Melayani Negeri



Ibrahim Arief atau yang lebih dikenal dengan nama Ibam, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menyatakan bahwa keputusannya untuk menjadi konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

Ibam mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki dua pilihan karier. Salah satunya adalah bergabung dengan Google. Namun, ia memilih untuk berkontribusi di Kemendikbudristek karena ingin memberikan sumbangsihnya kepada bangsa dan negara.

“Saya melihat antara dua opsi, saya bisa pindah ke Inggris untuk membantu negara maju di sana. Dengan keahlian dan pengetahuan saya, saya bisa membangun teknologi yang efisien skala besar dan nasional untuk bantu pemerintah. Bagi saya, pilihan itu cukup sederhana. Saya ingin membantu lebih banyak orang melalui kontribusi keahlian saya ke pemerintah,” ujarnya dalam sebuah podcast yang disiarkan di YouTube, Minggu (10/5).

Ibam juga menjelaskan latar belakang hidupnya sejak kecil. Ia mengaku tidak lahir dari keluarga yang mapan. Bahkan, ia pernah mengalami kesulitan ekonomi hingga sempat diusir dari kontrakan bersama orang tuanya.

Kondisi tersebut membuatnya sadar bahwa hidupnya jangan sampai terulang bagi masyarakat Indonesia lainnya. Perjalanan hidupnya ini kemudian menjadi motivasi untuk berkontribusi besar bagi negara.

“Karena saya pernah berada di posisi yang sangat membutuhkan bantuan. Saya merasa titik hidup saya sangat rendah. Saya ingin, jika bisa, setelah saya berhasil keluar dari situ, saya ingin bisa kembali berkontribusi agar bisa membantu orang lain juga,” tambahnya.

Ibam menegaskan bahwa keahliannya di bidang teknologi menjadi alasan utama untuk bergabung dengan Kementerian yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim. Ia hanya berharap bisa membantu mengembangkan teknologi dalam dunia pendidikan.

“Jadinya, ketika saya berpikir, teknologi apa yang bisa kita bangun untuk membantu guru-guru dan mahasiswa? Orientasinya selalu seperti itu. Saya masuk ke Informatika ITB dulu, cukup susah masuknya. Tapi setelah masuk, saya melihat bahwa teknologi bisa membantu banyak orang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam diduga melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *