Ringkasan Berita
Briptu Afandi Alim, anggota Satgaswil Maluku Utara Densus 88, disomasi sebesar Rp400 juta dan dilaporkan ke Propam gara-gara mangkir di pernikahan. Terbaru, dia mendatangi keluarga calon istri dan mengaku akan melanjutkan pernikahan. Dia beralasan di hari pernikahan mengalami stroke ringan.
- Telanjur dilaporkan calon istri ke Propam Polri gara-gara mangkir saat pernikahan, Briptu Afandi Alim, anggota Satgaswil Maluku Utara Densus 88 akhirnya muncul.
Briptu Alim menemui keluarga calon istrinya, Anisa di Ternate pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri itu, Briptu Afandi secara terbuka menyatakan niatnya untuk tetap menikahi Anisa.
Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy, menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan menyaksikan proses konfirmasi dari pihak Briptu Alfandi kepada keluarga perempuan.
“Fandi mau melanjutkan pernikahan dan dia siap mencintai Nisa dan mau menjaga,” ujar Iptu Herry.
Namun, kata Iptu Herry, ia menyadari adanya trauma yang mungkin dialami oleh Anisa, sehingga keputusan akhir untuk melanjutkan pernikahan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak Anisa.
Terkait simpang siur penyebab kegagalan acara sebelumnya, Iptu Herry menyampaikan informasi dari pihak keluarga bahwa Bripti Alfandi mengalami stroke ringan, dan tengah menjalani perawatan rutin setiap hari Senin dan Kamis.
Secara administratif, Iptu Herry memastikan bahwa sebenarnya Surat Izin Menikah dari Mabes Polri sudah dikantongi oleh Briptu Alfandi sebelum jadwal pernikahan tersebut.
Terkait perbedaan tanggal pada surat keterangan dokter dengan hari H acara, ia menyatakan pihaknya belum melihat detail dokumen tersebut secara langsung namun tetap berpegang pada keterangan pemeriksaan keluarga.
Meskipun ada upaya perdamaian dan niat untuk melanjutkan pernikahan, Iptu Herry menegaskan bahwa proses pembinaan atau tindakan disiplin tetap akan dilakukan terhadap Briptu Alfandi.
Langkah ini diambil karena polemik yang terjadi telah berdampak pada publikasi negatif terhadap nama baik institusi Densus 88.
“Nama institusi tetap akan ada pembinaan sebagai anggota, mau disiplin atau apa itu nanti dari pimpinan,” tegas Iptu Herry.
Disomasi hingga Dilaporkan Propam
Sebelum melaporkan Briptu Alim atau AA ke Propam Polri, Anisa lebih dulu melayangkan somasi. Tak tanggung-tanggung dalam somasinya, Anisa menuntut ganti rugi materi dan immateri Rp 400 juta. Ganti rugi ini dihitung dari biaya yang telah dikeluakan dan rasa malu yang ditanggung keluarga besarnya akibat sikap Briptu Alim.
Diketahui, Briptu Alim menghilang di hari pernikahan yang sudah disiapkan keluarga Anisa pada Sabtu (16/5/2026).
Padahal Briptu Alim dan Anisa sebenarnya telah melaksanakan nikah dinas pada 7 April 2026 setelah menjalin hubungan asmara selama tujuh tahun.
Hingga berita ini diunggah, anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara itu belum beritikat baik mendatangi keluarga Anisa.
“Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok,” ungkap Anisa saat dikonfirmasi Tribunternate.com di kediamannya, Kamis (21/5/2026).
“Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka,” tegas Anisa.
Dengan apa yang menimpanya, Anisa menyatakan tidak akan tinggal diam jika somasi tersebut diabaikan. Ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim.”
“Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya,” tandasnya.
Dia akhirnya melaporkan Briptu Alim ke ke Propam Polri melalui layanan pengaduan online Propam Polri. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.
“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WhatsApp, Jumat.
Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena Briptu Alim dan keluarga tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan. Ia mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hari pernikahannya.
Kronologi Kasusnya
Briptu Alim dan Anisa telah dua kali mengikuti bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta. Anisa kemudian dilamar oleh Briptu Alim pada 1 Mei 2026 dan memutuskan untuk menggelar pernikahan pada 16 Mei 2026. Namun, mendekati hari pernikahan, Briptu Alim sempat mencoba mengulur waktu dengan meminta acara pernikahan diundur setelah Hari Raya Idul Adha 2026. Ia beralasan menunggu surat izin nikah dari Kantor Densus 88 keluar. Akan tetapi, surat izin nikah dari kedinasan resmi keluar pada 15 Mei 2026 malam. Menjelang subuh pada hari pernikahan, kejanggalan mulai terjadi. Orang tua Briptu Alim tiba-tiba menghubungi Anisa, mengabarkan anaknya sakit parah. Menurut penuturan orang tua Briptu Alim, tangan dan kaki putranya tak bisa digerakkan serta matanya kabur. Pada hari pernikahan, Sabtu (16/5/2026), seluruh tamu undangan sudah memadati lokasi acara. Namun, hingga pukul 10 WIT, tidak ada kabar maupun kedatangan dari pihak mempelai pria. Pembawa acara bahkan terus mengulur waktu demi menunggu kepastian. Tak ada kepastian hingga jam makan siang, pihak keluarga Anisa lantas memutuskan untuk mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan pukul 11.30 WIT. Rencananya akad nikah akan dipindahkan ke rumah Briptu Alim. Akan tetapi, sambutan keluarga anggota Densus 88 itu justru dingin dan tak menyenangkan. Keluarga Anisa lantas menerobos masuk ke dalam kamar untuk melihat kondisi Briptu Alim. Ternyata, kondisi Briptu Alim tidak separah yang diceritakan. “Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan,” kata Anisa, dikutip dari TribunTernate.com. Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi. Apabila mempelai pria memang kesulitan menggerakkan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan. Namun, Briptu Alim menolak solusi tersebut. Kecewa dengan penolakan itu, keluarga Anisa memutuskan langsung pulang.
Siapakah Briptu Alim?
Briptu Alim merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Maluku Utara. Ia bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel. Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel berperan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan. Tugasnya meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), deteksi dini (early warning), dan peringatan dini untuk mencegah serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakarat (Kamtibmas). Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri Wilayah Maluku Utara Kombes Pol. Muslim Nanggala membenarkan Briptu AA merupakan anggotanya.




