BERITA  

Pekalongan: Kiai Cabul Bantah Berita Hoax, Bersumpah Tak Lakukan Zina

Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren

Abdul Khalim Fadlun (AKF), pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah yang cukup untuk menjerat AKF.

Proses Penyidikan yang Maraton

Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota berlangsung secara maraton dan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menggelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AKF sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, AKF disebut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengungkap bahwa pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional resmi.

Bukti yang Ditemukan

Menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung. Alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pakaian korban yang digunakan saat dugaan peristiwa terjadi.

Saat ini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena penyidik membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Digunakan

Dalam kasus ini, AKF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, AKF menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan dibantah oleh tersangka.

Perspektif Kuasa Hukum

Arif mengungkapkan bahwa kliennya merasa tidak benar atas semua tuduhan yang diajukan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya terkejut dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.

Pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, maka pihaknya memohon penyidik untuk menghentikan perkara ini.

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Fakta Terkait Izin Operasional

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengungkap fakta bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, menyampaikan bahwa selama ini pengelola padepokan tidak pernah mengajukan izin operasional maupun melaporkan keberadaan lembaga tersebut ke Kementerian Agama. Akibatnya, Kemenag tidak memiliki data maupun kewenangan pembinaan terhadap lembaga itu.

Irkham menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui secara detail keberadaan padepokan tersebut setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.

Langkah Mitigasi dan Imbauan

Pasca kasus tersebut, Kemenag Kabupaten Pekalongan langsung melakukan langkah mitigasi untuk membantu para santri, terutama yang mengalami trauma. Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren lain agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Selain itu, Kemenag akan melakukan pendataan ulang terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pekalongan, khususnya yang belum memiliki izin operasional. Irkham juga mengimbau, seluruh pengelola pondok pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kementerian Agama guna memudahkan pendataan, pembinaan, dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *