Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi Undang-Undang Peradilan Militer
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyerukan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini dilakukan di tengah berlangsungnya beberapa persidangan di pengadilan militer yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keadilan bagi masyarakat.
Menurut pernyataan koalisi, sistem peradilan militer dinilai gagal dalam memberikan rasa keadilan kepada rakyat Indonesia. “Sistem peradilan militer telah gagal menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh koalisi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia RISK Centre, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, DeJure, dan Human Rights Working Group (HRWG).
Dua Kasus yang Menjadi Sorotan
Koalisi mengungkapkan bahwa kegagalan sistem peradilan militer dapat dilihat dari dua kasus yang kini menjadi perhatian publik. Pertama, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Dalam kasus ini, oditur militer menuntut empat prajurit TNI dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Selain itu, putusan majelis hakim pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sersan Satu Riza Pahlivi juga mendapat kritik. Pengadilan menyatakan Riza bersalah dalam perkara penganiayaan yang menewaskan MHS, seorang anak berusia 15 tahun, di Medan pada akhir Mei 2024.
“Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra.
Kebutuhan Reformasi Sistem Peradilan Militer
Berdasarkan temuan tersebut, koalisi menilai reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak. Mereka menilai bahwa peradilan militer justru menjadi sarana yang melanggengkan impunitas dalam perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.
“Bila peradilan militer tetap dibiarkan, justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri,” kata Ketua Centra Initiative Al Araf.
Koalisi menyerukan pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. “Agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan,” ujar mereka.
Permohonan Uji Materi Undang-Undang TNI
Selain itu, koalisi meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Menurut koalisi, Pasal 74 mengatur ketentuan peralihan yang menghambat pelaksanaan Pasal 65 Undang-Undang TNI. Pasal 65 menyatakan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan militer apabila melakukan tindak pidana militer dan tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.
Namun, Pasal 74 Undang-Undang TNI menyatakan bahwa ketentuan tersebut baru berlaku setelah undang-undang baru tentang peradilan militer diberlakukan. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang peradilan militer yang baru, sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku.
Akibatnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diadili di pengadilan militer. Saat ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.






