BERITA  

4 Bukti Kuat Jerat Chyntia Kalangit, Kejati Sulut Buka Suara

Kejati Sulut Tegaskan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Sesuai Prosedur dan Bukti

Manado, Sulawesi Utara – Proses hukum terkait penetapan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui tim termohonnya menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang memadai.

Dalam persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, tim Kejati Sulut membeberkan kronologis dan dasar hukum penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Philip Pangalila ini dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon Chyntia Kalangit serta tim termohon dari Kejati Sulut.

Kronologis dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Menurut penjelasan tim termohon Kejati Sulut, penanganan perkara ini bermula dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada bulan November 2025. Melalui tahapan penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Temuan ini kemudian mendorong peningkatan status perkara ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

“Hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos perkara pada November 2025 dan disimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar tim termohon dalam persidangan. Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara ekspos sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Pada tahap awal penyidikan, surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan memang belum mencantumkan nama tersangka secara spesifik. Namun, Kejati Sulut menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada tanggal 28 November 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti yang Cukup dan Prosedur yang Dijalani

Kejati Sulut secara tegas menyatakan bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Tim termohon menyebutkan bahwa terdapat setidaknya empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pengumpulan alat bukti. Sejumlah tindakan hukum lain juga telah dilakukan oleh penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang relevan dengan perkara. Hal ini, menurut Kejati Sulut, menunjukkan bahwa Chyntia Kalangit tidak mungkin tidak mengetahui adanya proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, Kejati Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 119 orang. Pemeriksaan ini mencakup berbagai pihak, mulai dari masyarakat penerima bantuan, aparat pemerintah daerah, wakil bupati, sekretaris daerah, perwakilan perbankan, hingga Chyntia Kalangit sendiri. Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil memperoleh sedikitnya 20 keterangan saksi yang menjadi bagian integral dari alat bukti dalam perkara ini.

Chyntia Kalangit sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 27 Februari 2026 dan 6 Maret 2026, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain keterangan saksi, alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan meliputi keterangan ahli pidana, dokumen atau surat-surat penting, serta barang bukti fisik yang diperoleh selama proses penyidikan.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Sulut turut menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli tindak pidana khusus, ahli konstruksi, serta auditor yang bertugas menghitung kerugian negara. Penghitungan kerugian negara ini dilakukan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa audit kerugian negara hanya dilakukan oleh pihak internal kejaksaan.

Tim termohon juga mengungkapkan bahwa undangan ekspos perkara telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 4 Maret 2026. Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang telah dijalani, Kejati Sulut berkeyakinan bahwa penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Dalam kesimpulannya, tim termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima tanggapan yang telah disampaikan dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Chyntia Kalangit tidak dapat diterima.

Penolakan Dalil dan Penyerahan Alat Bukti

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manado untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, dalam sidang praperadilan ini.

Perwakilan tim termohon Kejati Sulut, Iwan Kaunang, usai sidang menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon. Pihaknya juga telah menyerahkan hampir 100 alat bukti untuk mendukung argumentasi bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sebagaimana yang telah kami bacakan dalam persidangan,” ujar Iwan.

Awalnya, Kejati Sulut menyiapkan 94 alat bukti. Namun, satu bukti tidak jadi diajukan karena ditemukan adanya kekeliruan administratif. “Yang satu itu ada kesalahan penomoran sehingga tidak bisa diterima,” jelas Iwan.

Kejati Sulut menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Selanjutnya, pada hari Kamis, 11 Juni 2026, Kejati Sulut sendiri akan menghadirkan saksi dan ahli dalam agenda pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mempercayakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manado. Ia mengingatkan bahwa proses praperadilan memiliki batas waktu yang relatif singkat, sehingga publik diminta untuk tidak berspekulasi dan menunggu putusan majelis hakim.

“Mari sama-sama menunggu hasil keputusannya karena waktunya juga singkat, hanya tujuh hari,” ujar Januarius. Ia menambahkan bahwa masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *