Raffi Ahmad Buka Suara Terkait Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Nama presenter ternama Raffi Ahmad belakangan ini menjadi perbincangan hangat setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut melibatkan Blueray Cargo Group, sebuah perusahaan yang diduga terkait dengan praktik suap dalam urusan kepabeanan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan adanya fakta terkait penitipan barang elektronik milik Raffi Ahmad kepada Blueray Cargo Group. Temuan ini muncul dalam proses pengembangan penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Menanggapi kabar yang beredar dan menyangkut namanya, Raffi Ahmad akhirnya memberikan tanggapan resmi. Ayah dua anak ini dengan tegas membantah informasi yang beredar dan menyatakan bahwa dirinya akan segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
“Saya akan klarifikasi, itu berita tidak benar,” tegas Raffi Ahmad dalam sebuah tayangan yang beredar. Ia memastikan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Raffi menjelaskan bahwa penjelasan rinci mengenai hal ini akan dilakukannya bersama dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Rencana klarifikasi ini dijadwalkan setelah Hotman Paris kembali ke Indonesia.
“Nanti hari Kamis bersama Bang Hotman. Bang Hotman pulang, kita akan klarifikasi,” ujar Raffi, mengindikasikan bahwa detail lebih lanjut akan diungkapkan pada momen tersebut.
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad mulai mencuat dalam perkembangan penanganan perkara dugaan suap yang melibatkan Blueray Cargo Group. Taufik Ahmad Husein dari KPK membenarkan adanya temuan penyidik mengenai fakta bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan barang kepada perusahaan tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik Ahmad Husein dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK juga menekankan bahwa temuan terkait penitipan barang ini tidak dikembangkan lebih jauh dalam penyidikan utama. Alasan utamanya adalah karena pada saat itu, penyidik belum menemukan indikasi yang kuat mengenai keterlibatan Raffi Ahmad dalam dugaan penyelundupan yang menjadi fokus perkara Blueray Cargo Group.
Taufik menjelaskan lebih lanjut, “Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa.”
Temuan tersebut dianggap belum cukup kuat untuk mengaitkan Raffi Ahmad secara langsung dengan praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh Blueray Cargo Group. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan terhadap Blueray Cargo Group, fakta mengenai penitipan barang tersebut tidak dikembangkan secara mendalam.
“Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” jelas Taufik.
Nama Raffi Ahmad pertama kali disebut dalam persidangan perkara dugaan suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak lainnya. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/6/2026), jaksa KPK menyinggung pengiriman barang elektronik, seperti laptop dan iPhone, dari Amerika Serikat ke Indonesia saat memeriksa seorang saksi yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Meskipun saat ini belum ada langkah hukum lebih lanjut yang diambil terhadap Raffi Ahmad terkait kasus ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk mendalami fakta-fakta baru yang mungkin muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” pungkas Taufik, mengisyaratkan kewaspadaan terhadap perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.






