BOGOR – Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara (Parung) yang hingga kini belum menetapkan tersangka. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyebut perkara tersebut telah mengarah kepada sembilan calon tersangka.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, yang dimuat di media pada 30 April 2026. Saat itu disebutkan bahwa lebih dari 30 orang telah diperiksa, baik dari unsur ASN maupun swasta. Selain itu, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan mengarah kepada sembilan orang calon tersangka.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya. Apabila perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan telah mengarah kepada sembilan calon tersangka, mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi? Apakah alat buktinya masih didalami atau bagaimana perkembangannya? Hal ini perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Zefferi.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Zefferi menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa memandang jabatan maupun statusnya.
“Kalau memang terbukti, langsung tetapkan tersangka. Jangan melihat apakah yang bersangkutan pejabat aktif, pejabat nonaktif, pihak swasta, ataupun pihak lain yang memiliki kedekatan dengan oknum tertentu. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Meski demikian, Zefferi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan saat ini yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, termasuk keberhasilannya menyelamatkan dan menarik kembali sebagian kerugian keuangan negara.
“Saya mengapresiasi dan bangga terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat ini yang berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara dari kasus yang telah berjalan selama beberapa tahun. Namun, pengembalian kerugian negara tidak boleh menghentikan proses hukum. Publik tetap menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut,” kata Zefferi.
KPKB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas. KPKB juga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan kasus RSUD Bogor Utara. (Jai)






