Pemda Merangin Kehilangan 1,5 Hektare Lahan Akibat Penambang Ilegal

Penambangan Emas Tanpa Izin di Lahan Pemkab Merangin

Lahan seluas 8 hektare yang sebelumnya ditumbuhi tanaman dan rerumputan hijau kini berubah menjadi area yang terbolak-balik. Banyak galian dan gundukan tanah tak beraturan menghiasi tempat tersebut. Itulah kondisi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, yang digunakan sebagai lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI).

Lahan tersebut berada di kawasan Talang Kawo, yang berdekatan dengan Pondok Pesantren Dhuafa Merangin. Lokasi ini tidak jauh dari kantor bupati, hanya sekitar 8 kilometer. Perjalanan ke lokasi dapat ditempuh dalam waktu 20-30 menit.

Di lokasi tambang ilegal tersebut, terlihat hamparan tanah berwarna cokelat dengan kondisi yang rusak parah. Tidak ada lagi pohon tumbuh, dan banyak lubang berkedalaman 1-3 meter yang sebagian di antaranya terisi air. Di samping lubang-lubang tersebut, terdapat gundukan tanah hasil penggalian.

Menurut Sukoso, Asisten I Setda Merangin, sebelumnya Bupati Merangin menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aset tanah milik Pemkab Merangin di daerah Talang Kawo yang dimanfaatkan untuk aktivitas PETI. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bupati M Syukur mengirimkan Tim Aset Pemkab Merangin ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Tim yang dikirim meliputi Asisten I Setda Sukoso, Kabag Hukum Setda Alexander, Kabid Aset BPKAD Avan beserta dua staf, serta dua orang dari Satpol PP Merangin. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan alat-alat PETI, meskipun pelaku tidak terlihat.

Sukoso menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah berwarna cokelat karena digali, dan tanahnya telah dibolak-balik secara tidak teratur. Tanaman-tanaman juga telah dibabat habis.

Langkah selanjutnya, sesuai perintah Bupati Merangin, Bidang Asset BPKAD Merangin akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib agar segera ditindaklanjuti. Selain itu, tim akan memasang spanduk imbauan larangan melakukan aktivitas apa pun di lahan milik Pemkab Merangin.

Titik Tambang Bantaran Sungai hingga Bukit

Beberapa waktu lalu, Tribun Jambi pernah melakukan peliputan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin. Aktivitas PETI kian marak hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain kerusakan tanah, dampak lainnya mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Air menjadi keruh, tidak layak konsumsi, dan membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.

Data dari Satreskrim Polres Merangin pada akhir 2025 menunjukkan adanya tiga lokasi utama aktivitas PETI di wilayah Merangin, yaitu di bantaran sungai, wilayah pegunungan atau perbukitan, serta di kawasan perkebunan masyarakat.

Di bantaran sungai, terdapat tiga Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni Sungai Batang Merangin, Batang Masumai, dan Batang Tabir. Khusus di Batang Merangin, aktivitas PETI terjadi di kawasan Geopark Merangin yang merupakan warisan dunia UNESCO, tepatnya di Desa Air Batu.

Selain kawasan sungai, wilayah rawan PETI lainnya berada di daerah pegunungan dan perbukitan seperti Jangkat, Lembah Masurai, dan Muara Siau. Di wilayah ini, aktivitas PETI sering menggunakan alat berat yang sulit terdeteksi karena lokasinya terpencil dan jauh dari permukiman warga.

Zona Merah PETI

Data Polres Merangin menunjukkan beberapa wilayah kini dikategorikan sebagai zona merah PETI, terutama wilayah hukum Polsek Sungai Manau, Kecamatan Perentak. Di sana, alat berat digunakan di daerah perbukitan. Hal serupa juga terjadi di wilayah Tabir, seperti Desa Kibul, Bukit Kibul, dan Air Liki Tabir Barat, yang banyak melakukan penambangan di perbukitan dan area persawahan milik warga.

Polres Merangin mencatat hingga September 2025, telah menangani tujuh kasus PETI. Sebelumnya, pada 2022 terdapat 12 kasus, tahun 2023 sebanyak 14 kasus, dan tahun 2024 tercatat 10 kasus.

Penindakan terhadap pelaku PETI akan dilakukan secara tegas, terutama terhadap pelaku yang menggunakan alat berat dan melakukan kerusakan lingkungan secara masif. Meski demikian, terhadap penambang tradisional, pendekatan dilakukan dengan hati nurani.

Dampak Lingkungan

Barhan, warga Air Liki, menyatakan bahwa aktivitas PETI melanggar hukum dan berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. PETI menggunakan zat berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan yang dapat mencemari air dan tidak akan pernah larut sempurna.

Jika air yang tercemar merkuri dikonsumsi, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius. Dampak lingkungan juga sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, abrasi, hingga banjir. Barhan berharap, warga Merangin berani melapor ke aparat berwenang jika mengetahui ada PETI.

Temuan di Lapangan

  • Lokasi kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko
  • Jarak sekira 8 Km dari Kantor Bupati Merangin
  • Lahan milik Pemkab Merangin 8 Ha
  • Dipakai penambangan emas tanpa izin 1,5 hektare
  • Pelaku penambangan emas ilegal belum diketahui
  • Lahan rusak, banyak lubang, tanah terbolak-balik
  • Warga tahu, tapi khawatir lapor
  • Warga tak tahu siapa pemilik lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *