Pengawasan Omzet Pedagang Online Melalui Data Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data transaksi dari marketplace untuk memantau omzet pedagang online. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak.
Pengawasan akan difokuskan pada pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk melaporkan usahanya dengan benar dan mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan.
Data Marketplace Sebagai Sumber Informasi Baru
Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, data yang dihimpun dari marketplace akan menjadi sumber informasi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan dimanfaatkan dalam proses pengawasan.
“Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang,” ujar Inge.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22
Data marketplace juga akan dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace memungkinkan otoritas pajak menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif.
“Ini memungkinkan DJP untuk memantau pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang sudah menyatakan nonaktif,” kata Inge.
Tidak Ada Kewajiban Pajak Baru
Inge menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan kewajiban pajak baru. Seluruh pedagang memiliki kewajiban perpajakan yang sama, baik berjualan secara luring maupun melalui platform digital. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme administrasi dan pengawasan.
DJP juga mengedepankan pendekatan edukasi agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Data Bukti Potong PPh Pasal 22
Hantriono Joko Susilo, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, menjelaskan bahwa seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP.
“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” ujar Hantriono.
Data tersebut memungkinkan DJP memantau omzet para pedagang yang berjualan di marketplace. Informasi ini juga digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang disampaikan pedagang kepada marketplace.
“Kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” jelas Hantriono.
Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace
Hantriono menambahkan bahwa data transaksi yang dihimpun dari marketplace memungkinkan DJP mengetahui total omzet setiap pedagang.
“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” imbuh Hantriono.
DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan berlaku mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru dimulai pada 1 Agustus 2026.
Regulasi PMK Nomor 37 Tahun 2025
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pemerintah menegaskan aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Perlindungan Bagi Pelaku Usaha Kecil
Sebagai perlindungan bagi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pedagang yang dikenai pemungutan akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.





