Daerah  

Tokoh Masyarakat Herman Alias Popay, Menegaskan Pemberitaan Pupuk Bersubsidi Harus Berimbang.

Petani dan Pengecer Jangan Dirugikan

IndonesiaKini.id/Sukabumi- Beredarnya pemberitaan terkait dugaan “Jatah Pupuk Subsidi Petani Nyalindung Beralih ke Pengusaha, Harga Jual Rp150 Ribu/Sak” mendapat perhatian dari tokoh masyarakat, Herman alias Popay.

Herman menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk membela ataupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar persoalan pupuk subsidi di Kecamatan Nyalindung dapat diberitakan secara benar, objektif dan berimbang.

Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya petani dan pengecer pupuk bersubsidi, harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.

“Saya menyampaikan klarifikasi ini bukan untuk membenarkan atau menyalahkan siapa pun tapii ikut meluruskan bahwa yang terkait menjual pupuk bersubsidi ke pengusaha itu bukan kios resmi melainkan pihak petani yang menjual pupuk,” ujar Herman alias Popay.

Ia menilai, sebelum sebuah informasi dijadikan pemberitaan, sebaiknya dilakukan pengecekan terhadap dua objek atau lebih serta beberapa sumber yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Dengan demikian, fakta yang disajikan tidak hanya berasal dari satu sisi.

“Kalau ada persoalan pupuk subsidi, jangan hanya mendengar keterangan dari satu pihak. Petani harus dikonfirmasi, pengecer juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan, kemudian pihak distributor maupun instansi terkait juga perlu dimintai keterangan. Dengan begitu pemberitaannya benar-benar berimbang,” tegasnya.

Herman juga mengingatkan agar pemberitaan tidak sampai menimbulkan kerugian terhadap pihak yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan.

Menurutnya, petani merupakan pihak yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk menunjang kegiatan pertanian. Di sisi lain, pengecer resmi juga memiliki mekanisme dan aturan dalam melakukan penyaluran pupuk kepada petani.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan sekadar berdasarkan informasi sepihak.

“Kita sama-sama membantu petani. Tetapi jangan sampai karena sebuah pemberitaan yang belum diklarifikasi secara menyeluruh, petani menjadi resah dan pengecer yang menjalankan tugasnya sesuai aturan justru ikut dirugikan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuka berdasarkan fakta dan data,” kata Herman.

Ia berharap media yang memberitakan persoalan tersebut dapat memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara utuh.

Herman juga menekankan bahwa prinsip cover both sides atau keberimbangan sangat penting dalam pemberitaan, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dapat berdampak terhadap nama baik seseorang maupun lembaga.

“Intinya sederhana, berita harus benar. Kalau ada dugaan, ya tuliskan sebagai dugaan dan lakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut. Jangan sampai hanya satu sumber yang dijadikan dasar. Kita ingin pemberitaan yang objektif, bukan pemberitaan yang justru menimbulkan persoalan baru,” pungkas Herman alias Popay.

Menurut Herman, tujuan akhirnya bukan untuk membela pengusaha, pengecer ataupun pihak tertentu, melainkan memastikan hak petani tetap terlindungi, pengecer yang bekerja sesuai aturan tidak dirugikan, dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar serta berimbang.(Budi)