Daerah  

Aktivis KPKB Soroti Temuan BPK, Minta Pemkab Bogor Optimalkan PAD dari Pajak Reklame

BOGOR – Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Bogor yang mencapai sedikitnya Rp1.338.187.015 dari 200 objek reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak.

Menurut Zefferi, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Zefferi di Sekretariat Pabuaran 04/08/2026.

“Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pendataan dan pengawasan objek pajak reklame. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar potensi penerimaan daerah tidak terus hilang,” ujar Zefferi dalam kajiannya, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, BPK juga mencatat adanya tujuh unit megatron yang telah terpasang di pusat perbelanjaan, tetapi belum terdata sebagai objek Pajak Reklame. Menurut KPKB, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zefferi menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi, tetapi merupakan indikator adanya kelemahan tata kelola yang wajib diperbaiki. Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“KPKB akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK. Kami juga meminta Inspektorat, Bapenda, serta aparat penegak hukum memastikan seluruh objek reklame yang memenuhi ketentuan segera didata dan dikenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya.

KPKB berharap Pemkab Bogor dapat mempercepat pembenahan sistem pendataan, pengawasan, dan penetapan objek pajak sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan dan dikelola secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor. (Jai)