Daerah  

Rehab Jembatan Desa Gadog Disorot, KPKB Pertanyakan Material Batu dan Spesifikasi

MEGAMENDUNG – Pembangunan atau rehabilitasi jembatan di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan awak media dan aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi.

Sorotan muncul setelah awak media dan aktivis melakukan pantauan di lapangan dan melihat material batu yang diduga merupakan batu kali digunakan dalam pekerjaan jembatan. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Gadog membantah penggunaan batu kali.

“Itu Bukan pakai Batu kali, tapi batu darat,” !!ungkap Kepala Desa Gadog melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan keterangan tersebut mendorong perlunya klarifikasi mengenai jenis material yang digunakan, kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, serta dokumen anggaran pekerjaan.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada redaksi, kegiatan di Desa Gadog disebut memiliki nilai Rp367 juta, sedangkan kegiatan di Dayeuh Padjajaran disebut bernilai Rp300 juta. Rincian nama paket, sumber anggaran, dan nilai resmi kedua kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pemerintah.

KPKB: Jangan Hanya Lihat Fisik, Periksa Dokumen

Aktivis KPKB, Zefferi, menilai pemeriksaan proyek infrastruktur tidak cukup dilakukan berdasarkan tampilan fisik semata. Pemeriksaan perlu membandingkan kondisi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan dan pengawasan.

“Kalau material yang terlihat di lapangan berbeda dengan keterangan pihak pelaksana, perlu ada penjelasan teknis yang objektif. Jangan langsung menuduh, tetapi jangan pula mengabaikan pertanyaan publik. Semuanya harus diuji berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya dalam pokok sikap KPKB.

Menurutnya, jenis batu yang digunakan tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Hal yang harus dipastikan ialah apakah material tersebut memenuhi persyaratan desain, mutu, dan keselamatan konstruksi jembatan.

Dasar Hukum dan Aspek yang Perlu Diperiksa

Pemeriksaan pekerjaan dapat mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta ketentuan pelaksanaan jasa konstruksi dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Apabila kegiatan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu), dokumen penetapan anggaran dan ketentuan Bankeu yang berlaku juga perlu diperiksa. Jika menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, dokumen pengadaan dan ketentuan yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya menjadi dasar evaluasi.

KPKB mendorong agar instansi berwenang memeriksa:

1. Nilai resmi anggaran dan sumber pembiayaan masing-masing kegiatan.
2. RAB, gambar teknis, dan spesifikasi material.
3. Kesesuaian material batu dengan persyaratan teknis.
4. Volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta hasil pengawasan.
5. Persyaratan perizinan atau persetujuan teknis apabila lokasi pekerjaan berkaitan dengan sungai.

Dinas PUPR Diminta Berikan Penjelasan

KPKB meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan instansi terkait memberikan klarifikasi sesuai kewenangannya mengenai spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pengawasan jembatan di Desa Gadog.

Keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan anggaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan teknis atau pengujian material yang dapat memastikan adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan tersebut. Karena itu, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan penyimpangan anggaran belum dapat disimpulkan.

Zefferi menegaskan, pengawasan KPKB merupakan bagian dari kontrol publik. Setiap pertanyaan harus dijawab melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara haji andri yang diduga sebagai pemborong proyek tersebut ketika di konfirmasi awak media mengalihkan untuk konfirmasi ke TPK, namun hingga berita ini ditayangkan TPK dikonfirmasi via chat WhatsApp belum menjawab”.