SURABAYA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir menghadapi kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan, pemenuhan kebutuhan obat peserta merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang dijamin sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan obat sesuai kebutuhan medis peserta, dengan mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” kata Aras di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Fornas menjadi pedoman dalam penggunaan obat pada pelayanan kesehatan yang diselenggarakan melalui Program JKN. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional.
Penyusunan Fornas melibatkan para ahli farmakologi dengan mempertimbangkan bukti ilmiah terkini, khasiat, keamanan, serta keterjangkauan obat. Dengan demikian, pemilihan obat bagi peserta JKN tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
Aras menegaskan, kekosongan stok tidak semestinya membuat peserta harus membeli sendiri obat yang diresepkan dokter hingga mengeluarkan biaya pribadi. Dalam kondisi tersebut, fasilitas kesehatan wajib mengupayakan obat pengganti dari merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama, sesuai pertimbangan medis.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” ujar mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar tersebut.
Khusus pelayanan di rumah sakit, Aras menjelaskan bahwa obat termasuk dalam komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Karena itu, peserta JKN tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk obat yang menjadi bagian dari pelayanan yang dijamin sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Janji Layanan JKN yang mengedepankan pelayanan tanpa diskriminasi maupun pungutan biaya tambahan yang tidak semestinya. Jika peserta menemukan adanya penarikan biaya akibat kekosongan stok obat, mereka diminta segera melaporkannya kepada petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu.
“Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” jelas Aras.
Peserta dapat menemukan informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU! melalui poster yang dipasang di sejumlah titik strategis rumah sakit, antara lain ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.
Petugas tersebut akan membantu menjembatani peserta dengan manajemen rumah sakit untuk menindaklanjuti kendala pelayanan yang dilaporkan. Mekanisme pengaduan ini diharapkan memastikan peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan Program JKN tanpa terkendala persoalan pembiayaan obat.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tuturnya.
Manfaat jaminan obat tersebut dirasakan langsung oleh Madha Eko (30), warga Surabaya yang didiagnosis mengalami gagal ginjal pada usia muda. Selain harus menjalani cuci darah secara rutin dua kali seminggu, Madha juga perlu mengonsumsi obat setiap hari untuk mendukung penanganan kondisi kesehatannya.
Di tengah kebutuhan pengobatan yang berkelanjutan, Program JKN membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggungnya. Madha mengaku pelayanan medis hingga kebutuhan obatnya dapat diakses melalui program tersebut.
“Seluruh pelayanan medis hingga biaya obat yang saya butuhkan dijamin melalui Program JKN. Meskipun terdaftar sebagai peserta PBPU BP Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, saya tidak pernah mengalami kesulitan dalam memperoleh obat,” ungkap Madha.
BPJS Kesehatan berharap peserta JKN semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan kebutuhan obat sesuai ketentuan. Peserta juga diimbau memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia apabila menemui kendala agar dapat segera ditindaklanjuti.






