jabar.
, KOTA BANDUNG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini merupakan bentuk kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Pada hari ini, Senin (13/4/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis.
Untuk pengajuan pembuatan SIM baru, warga tetap diwajibkan mengunjungi kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena prosedur penerbitan SIM baru lebih kompleks dan memerlukan pemeriksaan langsung oleh petugas.
Biaya yang dikenakan dalam proses perpanjangan SIM juga telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Selain itu, terdapat tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Dalam proses pengajuan, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
* Surat Keterangan Sehat dari dokter
* Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama atau melakukan perjalanan jauh. Namun, bagi yang ingin membuat SIM baru, tetap disarankan untuk mengunjungi kantor Satlantas Polrestabes Bandung agar semua prosedur dapat diselesaikan secara lengkap dan sesuai regulasi.






