Hukum  

Akademisi Sumbar Kritik Tunda Reformasi Peradilan Militer

Peran Militer dalam Kehidupan Sipil dan Tantangan Reformasi Peradilan Militer

Sejumlah akademisi dan koalisi masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran terkait kembali menguatnya peran militer dalam kehidupan sipil serta mandeknya reformasi peradilan militer di Indonesia. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer”, yang diselenggarakan oleh PUSaKO FH Universitas Andalas dan Imparsial di FH Unand Padang, Rabu (6/5/2026).

Para narasumber menegaskan bahwa situasi ini berpotensi memperluas praktik impunitas, melemahkan supremasi sipil, serta menghambat proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Akar Sejarah Ketegangan Militer dan Sipil

Dalam diskusi tersebut, Maiza Elvira, dosen sejarah Peradaban Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, menjelaskan bahwa ketegangan antara militer dan sipil memiliki akar historis yang panjang sejak awal kemerdekaan Indonesia. Dia menuturkan bahwa sejak masa revolusi, hubungan antara kelompok militer dan sipil telah diwarnai konflik yang berulang, mulai dari integrasi laskar rakyat, pemberontakan, hingga konsolidasi kekuasaan militer pasca-1965.

“Secara normatif, sudah ada pemisahan jelas antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum,” ujarnya. Menurut Maiza, peradilan militer pada awalnya dibentuk untuk mengatur dan mengadili pelanggaran internal militer, bukan untuk menangani tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum dijalankan secara konsisten. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum dapat tetap adil dan transparan jika tidak ada pengawasan yang kuat terhadap proses hukum militer.

Dualisme dalam Sistem Peradilan Pidana

Nani Mulyati, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA), menyoroti bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih terdapat dualisme antara peradilan umum dan peradilan militer. Hal ini memberikan kekhususan kepada prajurit militer dalam beberapa aspek hukum.

Menurut Nani, dalam perspektif pembaruan hukum acara pidana, termasuk dalam kerangka KUHAP baru, sistem peradilan pidana seharusnya dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan peradilan militer dalam sistem peradilan pidana menimbulkan sejumlah persoalan mendasar:

  • Pertama, adanya perbedaan standar perlindungan hak tersangka/terdakwa antara peradilan militer dan peradilan umum, yang berpotensi mengurangi jaminan fair trial.
  • Kedua, mekanisme peradilan militer yang masih menempatkan institusi militer sebagai aktor dominan dalam seluruh proses -mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan- menimbulkan persoalan independensi dan akuntabilitas.

Harmonisasi Sistem Peradilan Pidana

Lebih lanjut, Nani menekankan bahwa dalam konteks KUHAP baru, seharusnya terdapat upaya harmonisasi dan integrasi sistem peradilan pidana agar tidak terjadi disparitas perlakuan hukum.

“Dualisme yang tidak diatur secara tegas justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendorong agar pembaruan hukum acara pidana juga diikuti dengan penataan ulang yurisdiksi peradilan militer, sehingga selaras dengan prinsip equality before the law dan due process of law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *