Pengumuman Penerimaan Gaji ke-13 oleh ASN dan Pensiunan
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan, akan menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026. Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima oleh berbagai kategori pegawai seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, serta penerima tunjangan.
Penyaluran Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun 2026 akan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses pencairan dilakukan sebagai bentuk komitmen PT Taspen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu. Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi untuk mencairkan gaji ke-13 ini.
Komponen Gaji ke-13
Untuk ASN, komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja
Sementara itu, bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026. Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100





