Penyeberangan Kendaraan Listrik di ASDP: Kesiapan dan Standar Keselamatan
PT ASDP Indonesia Ferry memberikan jawaban atas keluhan beberapa pemilik mobil listrik yang mengaku sempat ditolak saat memasuki kapal feri untuk menyeberang antar pulau. Perusahaan pelat merah ini memastikan bahwa kendaraan listrik tidak dilarang untuk menggunakan layanan penyeberangan antar pulau, selama memenuhi syarat keselamatan yang berlaku.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menjelaskan bahwa operasional penyeberangan kendaraan listrik kini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik. Aturan ini mencakup berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.
Standar Keselamatan untuk Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku. Windy menegaskan bahwa aturan tersebut telah dirancang untuk memastikan keselamatan pengguna dan armada kapal.
Selain itu, ASDP juga menyampaikan adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal. Berdasarkan pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal. Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.
Kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal. Area ini memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau oleh petugas. Selain itu, area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran.
Langkah Peningkatan Keselamatan
ASDP menyatakan telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV
- Penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device
- Penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik
Penolakan Kendaraan Listrik: Penjelasan ASDP
Terkait adanya laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan. Perusahaan pelat merah tersebut menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.
Apabila masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait. Windy menjelaskan bahwa jika ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi.
Perkembangan Teknologi dan Keselamatan
Evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional. Windy menambahkan bahwa ASDP akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.
Keluhan Pengguna Kendaraan Listrik
Sebelumnya, beberapa pengguna mobil listrik curhat terkait layanan kapal penyeberangan antar pulau di Indonesia. Lantaran pengguna kendaraan listrik dari komunitas mobil listrik dilaporkan pernah mengalami penolakan saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.
Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi mengatakan, berbagai kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik kerap disampaikan melalui komunitas dan kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi. Menurut dia, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait layanan penyeberangan menggunakan kapal antar pulau.

“Salah satu masukan yang sempat kami sampaikan adalah terkait layanan penyeberangan ASDP,” kata Rofiqi pekan lalu. Rofiqi menjelaskan, kondisi di Indonesia masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik. Akibatnya, sejumlah pengguna sempat mengalami kendala saat akan menggunakan layanan kapal penyeberangan.





