Sidang Sudewo Memanas, Suyanto Beri Kesaksian di Tipikor Semarang

Sidang Sudewo Kembali Memanas, Saksi Berikan Kesaksian Penting

Semarang – Sidang bupati nonaktif Pati Sudewo kembali memanas di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Meskipun demikian, sidang kali ini terlihat sedikit berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Tidak seperti biasanya, kali ini tidak terdengar teriakan dukungan kepada Sudewo, baik di dalam maupun di luar ruang sidang setelah persidangan selesai.

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, pagar Pengadilan Tipikor dipagar besi. Sidang kali ini membahas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Fokus persidangan kali ini mengerucut pada aliran uang Rp 721,5 juta yang disebut sebagai fee proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS-6).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mencecar saksi mengenai siapa pihak yang sebenarnya meminta dan menerima jatah tersebut. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, jumlah pengunjung sidang kali ini lebih sedikit. Meski kursi hampir seluruhnya terisi dan hanya menyisakan satu-dua tempat kosong, tidak ada lagi pengunjung yang duduk di lantai karena jumlah pengunjung dibatasi.

Sudewo memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.10 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam klaster dugaan suap proyek DJKA saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Jaksa Bongkar Dugaan Permintaan Fee untuk Komisi V DPR RI

Persidangan memanas ketika Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menguliti kesaksian Suyanto, staf keuangan PT Istana Putra Agung (IPA). Jaksa menanyakan secara beruntun mengenai adanya permintaan uang dari sejumlah pihak kepada perusahaan yang mengerjakan paket JGSS.

Suyanto membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya permintaan tersebut berdasarkan informasi dari Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto. Dia juga mengakui terdapat permintaan yang diperuntukkan bagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi V DPR RI.

Namun saat ditanya apakah sejak awal dirinya mengetahui nama Sudewo sebagai penerima, Suyanto mengatakan ketika proses pengumpulan uang berlangsung dirinya hanya mengetahui dana itu diperuntukkan bagi Komisi V DPR RI, bukan kepada orang tertentu.

Jaksa kemudian terus mempersempit pertanyaan hingga menanyakan apakah uang itu pada akhirnya ditujukan kepada Sudewo. Suyanto menjawab bahwa setelah mengikuti proses penyidikan dan persidangan, dirinya mengetahui uang tersebut mengarah kepada satu orang.

“Pak Sudewo,” jawab Suyanto di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, saksi menegaskan dirinya tidak pernah bertemu, tidak pernah menyerahkan uang secara langsung, maupun tidak pernah melihat Sudewo menerima uang tersebut.

Uang Dikumpulkan 3 Tahap dari Kas Perusahaan

Dalam persidangan terungkap, uang Rp721,5 juta itu dikumpulkan atas perintah Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto. Suyanto menjelaskan dana berasal dari kas perusahaan dan dicairkan dalam tiga tahap, yakni Rp121 juta, Rp400 juta, dan Rp200 juta. Nilai itu disebut setara sekitar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek JGSS-6.

Jaksa juga mengonfirmasi bahwa pengeluaran tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya pengadaan perusahaan agar tidak terlihat sebagai pengeluaran nonteknis.

“Iya,” jawab Suyanto ketika ditanya apakah pembukuan sengaja disamarkan.

Saksi juga mengungkap adanya istilah “kewajiban” di internal perusahaan, yakni alokasi sekitar 8 hingga 10 persen dari nilai proyek yang disiapkan untuk berbagai pihak. Menurutnya, dana tersebut digunakan bagi sejumlah pihak, mulai dari PPK, Pokja hingga Komisi V DPR RI, sementara rincian pembagiannya hanya diketahui oleh Dion.

Jaksa kemudian menggali jalur perpindahan uang tersebut. Menurut Suyanto, setelah dana terkumpul, uang diserahkan kepada almarhum Dody atas instruksi Dion. Berdasarkan informasi yang dia terima dari Dion, uang selanjutnya diteruskan kepada Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketika ditanya jaksa bagaimana memastikan uang itu benar-benar sampai kepada Sudewo dan tidak berhenti di Bernard, Suyanto mengaku hanya mengetahui keyakinan Dion berdasarkan laporan dari Dody.

Sudewo Serang Balik Kesaksian Soal BAP

Kesaksian Suyanto kemudian mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Sudewo. Dia mempertanyakan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut Suyanto mengetahui uang tersebut diberikan kepada Sudewo.

“Ini yang benar yang mana?” tanya Sudewo kepada saksi.

Suyanto menjelaskan bahwa saat diperiksa dalam BAP, dirinya sudah terlebih dahulu mengikuti proses persidangan sehingga telah mengetahui bahwa nama yang dimaksud sebagai anggota Komisi V adalah Sudewo.

“Yang saya maksud, saya tahu itu waktu di persidangan. Jadi ketika dibuat BAP, jawaban saya memang seperti itu karena saya sudah mengetahui dari proses persidangan,” jelas Suyanto.

Sudewo kemudian kembali menegaskan bahwa saksi juga mengakui tidak mengetahui apakah Bernard benar-benar menyerahkan uang tersebut kepada dirinya.

Suyanto membenarkan bahwa dia tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang setelah berada di tangan Bernard.

Jaksa: Masih Akan Dibuktikan Apakah Uang Sampai ke Terdakwa

Seusai persidangan, JPU KPK Greafik Loserte mengatakan pemeriksaan hari itu menguatkan sejumlah bagian penting dalam dakwaan. Menurut dia, keterangan para saksi mengonfirmasi adanya pertemuan untuk membahas paket pekerjaan, adanya pengaturan proyek, kesepakatan mengenai persentase fee, hingga proses pengumpulan uang.

Greafik menyebut uang Rp721,5 juta dikumpulkan sebagai bagian dari fee yang telah disepakati. “Menurut Dion, uang itu dikumpulkan dalam rangka memenuhi fee yang disepakati akan diberikan kepada beberapa pihak. Persentase itu disebut diperuntukkan bagi seseorang di Komisi V DPR RI yang disebut Dewo. Apakah uang itu sudah sampai atau belum, itulah yang masih akan dibuktikan melalui saksi-saksi berikutnya,” ungkap Greafik.

Dia menambahkan, penuntut umum masih akan menghadirkan saksi lain yang diyakini dapat membuat aliran dana tersebut semakin terang.

Sudewo Tetap Bantah Terima Uang

Sementara itu, seusai sidang, Sudewo kembali membantah menerima uang sebagaimana didakwakan. “Ini kan persidangan untuk pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. Sejauh yang saya ikuti, saya ini clear, tidak menerima uang sama sekali. Tadi di dalam persidangan juga jelas bahwa uang itu berhenti di pihak lain, nanti kita lihat persidangan berikutnya,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pemeriksaan sekitar tujuh hingga delapan saksi dalam klaster dugaan pemerasan dan jual beli jabatan di Kabupaten Pati saat Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *