OJK Belum Tetapkan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Tunggu Data Klaim Lengkap

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor, termasuk pengaturan tarif khusus untuk kendaraan listrik. Keputusan tersebut diambil karena regulator masih memerlukan waktu untuk memperdalam kajian terhadap berbagai aspek teknis dan profil risiko kendaraan listrik di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air menjadi salah satu alasan perlunya analisis yang lebih komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.

Menurut Ogi, OJK saat ini masih mengkaji formula penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk kemungkinan penerapan batas bawah tarif dengan mempertimbangkan struktur premi yang selama ini berlaku pada kendaraan bermotor konvensional.

“Termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional,” ujar Ogi dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2026, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, kajian tersebut bertujuan memastikan besaran premi benar-benar mencerminkan tingkat risiko kendaraan listrik, sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi dan memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat sebagai pemegang polis.

Berdasarkan praktik di sejumlah negara, lanjut Ogi, premi asuransi kendaraan listrik umumnya dipatok lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional, dengan selisih rata-rata sekitar 20 persen.

“Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi oleh karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan, harga komponen utama seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim,” jelasnya.

OJK juga menilai perkembangan kendaraan listrik di Indonesia perlu diimbangi dengan sistem perlindungan asuransi yang memadai. Karena itu, evaluasi terhadap aturan tarif premi dan kontribusi pada lini asuransi kendaraan bermotor terus dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan risiko kendaraan listrik.

Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada pengumpulan data serta penguatan basis aktuaria. Ogi menyebut portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih berkembang sehingga data historis mengenai frekuensi klaim (claim frequency) maupun tingkat keparahan klaim (claim severity) masih terbatas.

“Ketersediaan data tersebut menjadi penting agar penetapan tarif tetap mencerminkan profil risiko yang sebenarnya serta tidak menimbulkan underpricing maupun overpricing,” katanya.

Selain data klaim, OJK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain sebelum menetapkan kebijakan baru. Di antaranya adalah karakteristik risiko baterai kendaraan listrik, biaya perbaikan, ketersediaan suku cadang, kesiapan jaringan bengkel yang memiliki kompetensi menangani kendaraan listrik, perkembangan teknologi, hingga kapasitas perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko tersebut.

Ogi menegaskan setiap perubahan ketentuan tarif premi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta didukung data yang memadai. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlangsungan usaha perusahaan asuransi, dan persaingan usaha yang sehat harus tetap menjadi prioritas.

“Dari perspektif pengawasan, OJK memandang bahwa setiap penyesuaian ketentuan tarif premi perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, didukung oleh data yang memadai, serta mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha perusahaan asuransi, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.

Hingga kini, proses kajian masih terus berjalan. OJK memastikan ketentuan mengenai penyesuaian tarif premi kendaraan listrik baru akan diumumkan setelah seluruh aspek teknis dan prudensial dinilai telah memenuhi persyaratan. (Zefferi)