Ratusan Ikan dan 100 Kg Asparagus Tanpa Dokumen Dimusnahkan di Banyuwangi

Teks Foto : Petugas Balai Karantina Jawa Timur bersama unsur terkait melaksanakan pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen persyaratan di Kantor Satpel Ketapang, Banyuwangi, Jumat (16/10).

BANYUWANGI – Balai Karantina Jawa Timur memusnahkan ratusan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan di Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Jumat (16/10). Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas 91 ekor ikan hias laut, 120 ekor benih ikan kakap, serta 100 kilogram asparagus. Seluruhnya merupakan hasil penahanan petugas dalam Patroli Gabungan yang melibatkan TNI AL Banyuwangi, KP3 Tanjungwangi, Satpolairud Polresta Banyuwangi, KSOP Tanjungwangi, dan ASDP Ketapang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit melalui lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

“Tindakan karantina ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran penyakit karantina, sekaligus wujud sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas,” tegas Hudiansyah.

Sebelum dimusnahkan, komoditas tersebut telah menjalani masa pengasingan. Namun, ikan hias laut dan benih ikan kakap mati akibat kendala pengangkutan serta proses adaptasi, sedangkan asparagus mengalami pembusukan.

Selain komoditas hasil penindakan, petugas juga memusnahkan sisa sampel produk hewan yang telah selesai menjalani pengujian laboratorium. Sampel tersebut meliputi 22 sampel daging ayam, lima sampel daging bebek, tujuh sampel telur ayam, lima sampel susu, serta satu sampel daging sapi olahan atau patty.

Pemusnahan sisa sampel dilakukan untuk memastikan material yang tidak lagi digunakan dalam pengujian tidak berpotensi menjadi sumber penularan penyakit maupun menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Hudiansyah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan kelengkapan dokumen serta memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum mengirimkan komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan dan keamanan komoditas yang dilalulintaskan serta melindungi sumber daya alam hayati nasional.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai instansi dalam patroli gabungan yang menjadi bagian dari penguatan pengawasan di wilayah Ketapang.

“Melalui pengawasan terpadu dan kepatuhan masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga pelindungan hayati Indonesia,” tegas Hudiansyah.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan KSOP Ketapang, TNI AL, Polresta Banyuwangi, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Polsek Kalipuro, serta PT AIF Cabang Ketapang.