KPK Periksa Empat Saksi dalam TPK Pegadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Empat saksi yang diperiksa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut.

“Empat saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, atas nama I Nyoman Darmanta, Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan  Yurnalis Chan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, KPK telah selesai melakukan pemeriksaan satu saksi dalam perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

“Sebenarnya kami melakukan pemanggilan dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tapi yang bisa hadir hanya satu saksi atas nama Ventho Daniel Batuan Siahaan (Karyawan Bank Mandiri),” ujar Ali.

Lanjut Ali, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

Ia juga mengungkapkan, satu saksi yang tidak hadir atas nama Juliser Sigalingging (Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk). “Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” tuturnya. (IP)