Musyawarah NU Desak Islah, Mubes Minta PBNU Kembalikan Tambang

KONFLIK DI DALAM PBNU: TANTANGAN KEPEMIMPINAN DAN PERAN EKSTERNAL

Pada hari Minggu (21/12), organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi dua agenda besar yang berbeda. Pertama, Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur. Kedua, Musyawarah Besar di Ciganjur, Jakarta. Dua acara ini menunjukkan perpecahan dalam keluarga besar NU.

Forum Musyawarah Kubro menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap konflik internal yang sedang terjadi di jajaran Pengurus Besar NU (PBNU). Mereka melihat bahwa konflik tersebut telah meruntuhkan marwah dan wibawa jamiyah serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap NU.

Juru Bicara Forum Musyawarah Kubro, KH Oing Abdul Muid, menyampaikan bahwa forum ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan terhadap konflik internal yang semakin memburuk. Sebelumnya, pertemuan digelar di Pesantren Al Falah Kediri dan Pesantren Tebuireng, Jombang. Kini, forum ketiga diadakan di Pesantren Lirboyo, Kediri, yang diikuti ratusan PWNU dan PCNU serta PCINU.

Forum ini menegaskan bahwa untuk menjaga keutuhan jamiyah dan mengembalikan nama baik NU, mereka meminta Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah selambat-lambatnya dalam waktu 3×24 jam sejak 21 Desember 2025. Jika kedua belah pihak tidak bersedia melakukan islah, maka Forum Musyawarah Kubro meminta agar kewenangan dan kepercayaan diserahkan kepada Mustasyar NU untuk menyelenggarakan Muktamar NU Dipercepat pada 2026.

Selain itu, jika kedua pihak tidak bersedia memberikan kewenangan kepada Mustasyar NU, Forum Musyarawah Kubro sepakat untuk diadakan Muktamar Luar Biasa (MLB) melalui penggalangan dukungan 50 plus 1 persen dari pengurus wilayah NU.

Akar Konflik Internal PBNU

Konflik internal PBNU bermula dari isu kepemimpinan dan konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Masalah tambang yang awalnya dianggap sebagai peluang justru menjadi bumerang bagi organisasi, terutama di tingkat elite PBNU.

Polemik mencuat sejak akhir November 2025, ketika Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pada 9 Desember 2025, PBNU menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj.) Ketua Umum PBNU untuk sisa masa bakti.

Namun, penunjukan ini memicu kontroversi karena pihak kubu Gus Yahya menilai rapat pleno dan penetapan Pj. Ketum tidak sah secara aturan organisasi. Menurut mereka, posisi Ketua Umum hanya bisa diganti melalui forum tertinggi, yaitu muktamar.

Seruan Moral dari Musyawarah Besar Warga NU

Sementara itu, Musyawarah Besar (Mubes) Warga Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menyerukan pemulihan arah Jam’iyah NU agar kembali berkhidmat kepada jamaah, umat, dan kemaslahatan bangsa. Untuk menjaga marwah dan independensi NU serta menghindari mafsadat, konsesi tambang yang diberi pemerintah agar dikembalikan.

Forum yang diinisiasi oleh warga Nahdliyin lintas daerah ini juga menilai dinamika internal PBNU belakangan telah menguras energi organisasi dan menjauhkan NU dari mandat sosial-keagamaannya.

Seruan moral itu dibacakan oleh Inayah Wahid dalam Konferensi Pers Mubes NU di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu. Ia menegaskan bahwa forum tersebut tidak berpihak pada faksi atau elite tertentu, melainkan menyuarakan kegelisahan akar rumput NU terhadap situasi organisasi yang kian terpolarisasi.

“Ini bukan suara kelompok elite, tetapi suara warga NU yang menginginkan NU kembali teduh, mandiri, dan berpihak pada kemaslahatan umat serta kelestarian alam,” ujar Inayah Wahid.

Tantangan Kepemimpinan dan Independensi NU

Dalam dokumen resmi Seruan Moral Warga Nahdlatul Ulama, Mubes menyoroti konflik kepentingan (conflict of interest) sebagai salah satu sumber krisis internal. Warga NU mendorong agar kepemimpinan ke depan diisi figur yang tidak memiliki kepentingan politik, bisnis, maupun relasi ekonomi yang berpotensi mengganggu independensi Jam’iyah seperti tambang batu bara.

Atas dasar itu, Mubes Warga NU juga menyerukan percepatan Muktamar ke-35 NU sebagai forum sah untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara terbuka dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *