Penjelasan Kepala BGN tentang Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai ASN PPPK
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai inti yang akan diangkat sebagai ASN PPPK adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Dadan menyatakan bahwa hampir seluruh dari tiga posisi tersebut yang sudah lama beroperasi akan menjadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari.
“Sebagian besar kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah bekerja dalam program ini sejak awal akan diangkat menjadi ASN PPPK pada tanggal 1 Februari,” ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Namun, untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung, mereka harus menunggu giliran dan akan mengikuti tes lebih lanjut. “Yang baru-baru ini bergabung akan dibuka tes lebih lanjut,” tambahnya.
Pegawai Inti dan Relawan dalam Skema PPPK
Dadan menjelaskan bahwa posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Alasannya, relawan merupakan bagian dari mitra SPPG, sehingga hanya pegawai inti yang akan diangkat menjadi ASN.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan adalah komponen dari mitra. Tiga posisi tersebut dipastikan akan menjadi PPPK,” jelasnya.
Proses Seleksi untuk Pengangkatan ASN PPPK
Meski diangkat sebagai ASN PPPK, pengangkatan tersebut tetap melalui proses seleksi. Salah satu persyaratan utamanya adalah lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
“Ya, tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Jika tidak lulus tes, maka mereka tidak bisa menjadi ASN. Semua harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelas Dadan.
Penjelasan Wakil Kepala BGN Mengenai Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025
Sebelumnya, BGN telah merespons adanya penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Frasa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sempat disalahpahami oleh sebagian pihak.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
Peran Relawan dalam Program MBG
Nanik menambahkan bahwa meskipun relawan tidak berstatus sebagai ASN, mereka tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG. Peran mereka sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, namun secara regulasi, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
Relawan menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan kegiatan SPPG, baik dalam pelayanan makanan maupun koordinasi dengan masyarakat. Meskipun demikian, status mereka tetap sebagai mitra, bukan sebagai pegawai resmi.





