SURABAYA |Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI, FK, dengan total nilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung antara 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang kali dari SD,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).
Arief memaparkan detail pemberian uang tersebut, termasuk Rp 1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, serta hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli, 28 saksi lainnya, dan menyita barang bukti berupa uang Rp 1,3 miliar serta 65 dokumen terkait,” tambah Arief.
BPOM sebelumnya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD, berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(nugi)