SURABAYA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di berbagai bandar udara di Indonesia.
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi bahwa pelaku usaha lain kesulitan memasuki pasar avtur akibat tindakan yang diduga melanggar Undang-Undang No. 5/1999.
KPPU menemukan bukti awal adanya pelanggaran Pasal 17 terkait praktik monopoli dan Pasal 19 huruf a dan d tentang penguasaan pasar. PT Pertamina Patra Niaga diduga menolak penawaran kerja sama dari pelaku usaha lain dan menjual avtur secara terbatas kepada perusahaan afiliasi.
Selain itu, pangsa pasar perusahaan tersebut mencapai 99,97%, yang mengindikasikan adanya posisi monopoli dalam pasar avtur di Indonesia.
Tingginya harga avtur di Indonesia, yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara, juga turut memicu penyelidikan inI.
KPPU menduga bahwa selain faktor kebijakan, adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga menjadi penyebab tingginya harga tersebut, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan konsumen terbesar avtur di Indonesia.
Saat ini, hanya terdapat empat pelaku usaha yang memiliki izin niaga avtur, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dari keempatnya, hanya dua yang beroperasi di bandara, dengan PT Pertamina Patra Niaga memasok avtur ke 72 bandar udara komersial dan non-komersial, sementara PT Dirgantara Petroindo Raya memasok ke dua bandar udara non-komersial.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa penyelidikan ini akan ditingkatkan dan beberapa pihak terkait, termasuk Menteri ESDM, Dirut PT Pertamina, dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.