BOGOR (INDONESIAKINI.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kegiatan mangkrak dan indikasi pelanggaran yang terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Zefferi, aktivis KPKB, pada Minggu (27/10/24). Ia menyatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bogor diduga tidak melakukan transfer anggaran yang seharusnya, sehingga memicu keresahan di kalangan tim pengawas.
“Kami akan melaporkan dan mengirimkan surat laporan resmi kepada KPK mengenai indikasi kuat praktik korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Ada dugaan tindakan sengaja untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kegiatan proyek tersebut mangkrak dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPKB telah mengajukan permohonan audiensi resmi, namun tidak direspons oleh pihak Dinas PUPR.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap dinas tersebut. Untuk itu, kami siap mengonsolidasikan langkah hukum kami bersama kuasa hukum KPKB,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irwan ketika dikonfirmasi Indonesiakini.id, Sabtu (19/10/2024) mengatakan akan berkoordinasi dengan kepala bidangnya terkait dugaan mark up di dinas yang dipimpinnya.
“Saya komunikasikan terlebih dahulu dengan Kabidnya,” kata dia singkat.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi ketika dihubungi Senin (21/10/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut.
“Sudah selesai, dan perbaikan sesuai hasil rekomendasinya,” ujarnya.
Namun ketika ditanya kapan penyelesaian dan pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Edi Mulyadi enggan merespon. (PART 6)
Reporter: Asia Pujiono
PART 4: Dinasnya Disorot Soal Mark Up, Ternyata Kekayaan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Tembus Rp1,3 Miliar
PART 5: Indikasi Mark Up Pemeliharaan Jalan: Segini Kekayaan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro