AEK KANOPAN – Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan angkat bicara terkait pemasangan tiang jaringan WiFi di Dusun 3, Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, yang dianggap asal-asalan dan didirikan di badan jalan.
Bangkit merasa heran karena perusahaan sebesar Indihome bekerja tanpa konsep yang jelas, serta sembarangan dalam mendirikan tiang tersebut.
“Tiang yang dipasang jelas berada di badan jalan. Sekiranya pemerintah berniat membangun jalan dengan cara mengaspal, hal ini tentu akan menjadi masalah,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Bangkit menjelaskan bahwa tiang yang berdiri saat ini jelas memakan badan jalan, sehingga ukuran jalan tidak memenuhi standar untuk diaspal.
“Saya berharap pemerintah, melalui Dinas Perkim Labura, segera memberikan teguran, bahkan jika perlu, membongkar tiang jaringan WiFi milik Indihome yang didirikan di badan jalan tersebut di Dusun 3, Desa Sidua Dua,” tegasnya.
Bangkit menambahkan, pihaknya tidak pernah melarang perusahaan Indihome untuk memperluas jaringan internet ke desa-desa. Namun, ia berharap perusahaan tersebut tidak mengorbankan warga demi kepentingan mereka.
“Mendirikan tiang di badan jalan ini jelas merupakan kesalahan besar,” ujar Bangkit. (UH)