JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun kedua tersangka yang diserahkan pada Tahap II tersebut adalah:
1. Tersangka LR.
2. Tersangka MW.
Kasus posisi: Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW, yang ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jl. Kendal Sari Raya No. 51-52, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara serta langkah-langkah yang akan ditempuh.
Untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW menyerahkan uang kepada Tersangka LR. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni dari Oktober 2023 hingga Agustus 2024, dengan jumlah total sekitar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pada Januari 2024, ketika perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp dan meminta agar ZR memperkenalkan dan mengatur janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah itu, Tersangka LR menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memberi informasi bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan amplop berisi uang sebesar 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik. Setelah dua minggu, saksi Erintuah Damanik membagikan uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo, masing-masing sebesar 38.000 SGD, 36.000 SGD, dan 36.000 SGD. Selain itu, sejumlah uang sebesar 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto (panitera) belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.
Pada 29 Juni 2024, Tersangka LR kembali bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di Dunkin’ Donuts, dan menyerahkan uang sebesar 48.000 SGD.
Saksi Erintuah Damanik kemudian merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang selanjutnya direvisi oleh saksi Heru Hanindyo. Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan sidang pleno Komisi Yudisial pada 26 Agustus 2024, ketiga hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH), sehingga disarankan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Surat usulan sanksi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung pada 27 Agustus 2024.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka LR disangkakan melanggar pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
2. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tersangka MW disangkakan melanggar pasal-pasal berikut:
1. Primair: Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidiar: Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Zefferi)