Daerah  

Ambil BLT Pakai Mobil dan Gelang Emas, Pak Mo: Saya Keluarkan Dari DTKS

BANGKA – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial.

DTKS diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Data ini pula yang digunakan pemerintah untuk menentukan masyarakat penerima bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).

Di Kabupaten Bangka,  sampai bulan Februari 2025 ini jumlah keluarga yang masuk DTKS adalah 75.262 orang. Jumlah ini terdapat penurunan yang cukup signifikan sekitar 3.000 orang dari tahun 2024.

Ini menunjukkan indikasi bahwa data DTKS Kabupaten Bangka semakin valid, memiliki qualified terhadap datanya.  Salah satu penyebab turunnya angka DTKS karena orang – orang yang menurut peraturan perundang – undangannya tidak boleh masuk dalam DTKS itu sudah dikeluarkan, seperti TNI, Polri, ASN, Karyawan BUMN, dll.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka,  Bahrudin, SH, atau biasa disapa dengan panggilan Pak Mo, data DTKS di Kabupaten Bangka tersebut masih berpotensi untuk ada orang – orang yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan tetapi masuk kedalam  data DTKS dan menerima bantuan.

Oleh sebab itu, Pak Mo mengingatkan kepada pihak Desa/Kelurahan melalui seluruh perangkatnya seperti kasi kesra, kaling/kadus/RW, RT, dan masyarakat umum lainnya untuk melaporkan kepada Dinas Sosial Bangka bila melihat ada penerima bantuan yang sudah tidak layak menerima tetapi masih menerima bantuan.

“Dinas Sosial menerima laporan, dan kita akan keluarkan mereka yang tidak layak terutama untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun sekarang namanya Bantuan Sosial Tunai,” kata Pak Mo.

Hal ini disampaikan Pak Mo kepada indonesiakini.id melalui siaran persnya pada Senin (10/02/2025). Selaku Kepala Dinas Sosial, Pak Mo sudah mendengarkan laporan masyarakat yang komplain karena penerima bantuan tersebut masuk dalam kategori warga yang mampu.

“Saya pernah mendengar laporan dari masyarakat bahwa yang datang ke BRI, Kantor Pos, ataupun tempat lain yang ditunjuk untuk membayar bantuan langsung tunai maupun bantuan sosial sembako ada yang turun dari mobil pribadi, pakai gelang emas,” urainya.

Menurut Pak Mo, perbuatan seperti ini memalukan. Kita seharusnya memiliki rasa malu untuk menerima bantuan. Seharusnya sebagai masyarakat kita menolak bantuan tersebut karena ada orang lain yang mungkin lebih layak mendapatkannya di sekeliling kita. Jangan malah girang menerima bantuan sedangkan status sosial kita dalam kategori mampu.

“Jika seandainya ditemukan orang yang tidak layak lagi menerima bantuan karena mampu, segera lapor ke Kades/Lurah setempat ataupun ke PSM yang ada di desa/kelurahan untuk dikeluarkan dari data DTKS. Bila Kades/Lurah tidak mau mengeluarkannya, sampaikan kepada saya langsung. Sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, saya bertanggung jawab untuk mengeluarkan orang yang bersangkutan dari DTKS,” jelas Pak Mo.