Oleh: Jamiluddin Fuad
Aktivitas penambangan material galian C di sepanjang aliran Kali Gelis, yang melintasi Kabupaten Jepara dan Pati, Jawa Tengah, semakin memprihatinkan. Dari hulu hingga hilir, lahan-lahan pertanian produktif yang dulunya menopang ekonomi masyarakat kini terancam rusak akibat aktivitas tersebut. Situasi ini menjadi peringatan serius bagi keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan lokal, yang seyogianya menjadi prioritas bersama.
Sebagai pemerhati isu lingkungan dan ketahanan pangan, saya memandang persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab semua pihak: pemerintah, legislatif, penegak hukum, hingga masyarakat. Perlindungan sumber daya alam harus diutamakan demi kepentingan jangka panjang, bukan sekadar mengejar keuntungan sesaat.
Dari Hulu ke Hilir: Peta Permasalahan Kali Gelis
Kali Gelis merupakan sungai utama yang membelah wilayah Kabupaten Jepara dan Pati. Terdapat Bendungan Medani dan Mojo yang menjadi sumber air irigasi bagi kawasan pertanian di sekitarnya. Awalnya, aktivitas penambangan liar marak di wilayah Sungai Pedut, Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Jepara. Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, penertiban akhirnya berhasil dilakukan di wilayah tersebut, termasuk di titik-titik lain seperti Sambongoyot, Tulakan, Klepu, dan Watuaji. Meski demikian, dampak kerusakan ekologis akibat aktivitas tersebut masih terasa hingga kini.
Namun, permasalahan belum usai. Fokus aktivitas penambangan kini bergeser ke wilayah hulu, terutama di Medani, Payak, dan Damarwulan. Tak hanya merusak kawasan tersebut, dampaknya juga mulai dirasakan di wilayah Sirahan, Mojo, dan Blingoh. Perlu dicatat, kawasan ini terletak di atas Bendungan Medani dan Mojo, di bawah hutan lindung Ngrimong, yang berfungsi sebagai wilayah penyangga (buffer zone) bagi kelestarian sumber air dan lahan pertanian. Ancaman kerusakan di area ini patut menjadi perhatian serius.
Dampak Nyata di Lapangan
Selama dua hingga tiga tahun terakhir, dampak penambangan kian terasa. Sedimentasi di saluran irigasi menyebabkan aliran air terhambat, kualitas air menurun drastis, dan lahan pertanian kehilangan produktivitasnya. Di sisi lain, masyarakat yang selama ini mengandalkan air sungai untuk kebutuhan rumah tangga juga terdampak akibat pencemaran.
Lebih jauh, kerusakan ini memicu risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, khususnya saat musim hujan. Tak kalah penting, kondisi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial karena adanya perbedaan kepentingan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan.
Kewajiban Hukum yang Harus Ditegakkan
Aktivitas penambangan galian C tunduk pada regulasi ketat, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Di samping itu, setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci agar eksploitasi sumber daya tidak merugikan masyarakat luas.
Namun, di lapangan, masih banyak aktivitas penambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap pelanggaran mendapat penanganan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dari Krisis Menuju Pemulihan
Agar ancaman terhadap Kali Gelis dan ketahanan pangan lokal tidak semakin meluas, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1. Penegakan Hukum Berbasis Data dan Partisipatif: Pemerintah bersama aparat hukum perlu melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Pelibatan masyarakat, akademisi, dan media dalam pemantauan menjadi penting untuk mendorong akuntabilitas.
2. Audit Lingkungan dan Program Rehabilitasi: Audit menyeluruh terhadap kondisi lingkungan Kali Gelis harus segera dilakukan. Hasil audit menjadi dasar bagi program rehabilitasi, termasuk normalisasi sungai, reklamasi lahan bekas tambang, dan penghijauan di kawasan hulu.
3. Perlindungan Lahan Pertanian Strategis: Pemerintah daerah perlu memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif melalui peraturan tata ruang dan zonasi yang ketat. Hal ini untuk mencegah alih fungsi lahan yang merugikan kepentingan jangka panjang.
4. Pengembangan Alternatif Ekonomi Berkelanjutan: Bagi masyarakat terdampak, perlu dikembangkan alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan, seperti pertanian organik, peternakan terpadu, perikanan air tawar, serta ekowisata berbasis alam dan budaya lokal.
5. Pendidikan dan Advokasi Lingkungan: Program edukasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem Kali Gelis harus digencarkan, termasuk mendorong peran aktif generasi muda sebagai agen perubahan.
Menjaga Kali Gelis, Menjaga Masa Depan
Melindungi Kali Gelis bukan sekadar soal menjaga sungai, tetapi juga soal mempertahankan sumber penghidupan ribuan petani, ketersediaan air bersih, dan ketahanan pangan di Jepara dan Pati. Semua pihak baik pemerintah, DPR, penegak hukum, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
Kali Gelis adalah nadi kehidupan. Mari jaga bersama sebelum kerusakan menjadi tak terpulihkan.