Etanol 10% di BBM: Inovasi Mengguncang

Dorong Kemandirian Energi: Indonesia Bersiap Campurkan Bioetanol 10 Persen ke Bensin

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 10 persen ke dalam bensin, yang dikenal sebagai E10. Wacana ini, yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun 2027. Namun, rencana ambisius ini tak pelak memicu perdebatan publik yang hangat, kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga beragam respons di jagat maya.

Meskipun pemerintah menegaskan bahwa regulasi mengenai bioetanol telah ada sejak tahun 2008 dan uji pasar telah dilaksanakan, rencana kebijakan mandatori ini tetap menjadi sorotan. Isu-isu yang mengemuka meliputi kesiapan industri pendukung, potensi dampak terhadap sektor pangan, serta efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi volume impor BBM secara signifikan.

Mendapat Lampu Hijau dari Presiden untuk Kebijakan E10

Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menekan ketergantungan impor BBM yang saat ini masih mendominasi konsumsi nasional. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen konsumsi bensin nasional masih bergantung pada pasokan impor. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan mendorong penggunaan etanol sebagai bahan campuran bensin.

Bahlil menyatakan bahwa rencana penerapan E10 telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan untuk direncanakan sebagai kebijakan mandatori. “Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol. Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil pada Rabu, 7 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pencampuran etanol ke dalam bensin memiliki tujuan ganda: menekan volume impor sekaligus mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Dalam hal pembiayaan, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya meminimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengembangan industri etanol dan penerapan E10 direncanakan akan dilakukan melalui skema kolaborasi antara badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta. “Kita mengerjakan ini tidak memakai dana APBN, sedikit sekali. Sedikit sekali. Kita akan pakai kolaborasi dengan swasta,” katanya.

Target Pemberlakuan Mandatori E10 pada 2027

Meskipun target awal sudah ditetapkan, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus mengkaji waktu yang tepat untuk memberlakukan mandatori bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol 10 persen atau E10. Dalam proses kajian ini, pemerintah mempertimbangkan implementasi pada tahun 2027 atau 2028. Namun, Bahlil optimistis bahwa program E10 yang saat ini tengah dirancang ditargetkan paling lambat sudah dapat berjalan pada tahun 2027.

“Menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan mandatori E10 masih dihitung secara cermat dan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Hal ini dikarenakan penerapan E10 sangat bergantung pada kesiapan industri pendukung di dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan pabrik etanol domestik dapat berjalan sesuai rencana. Bahan baku etanol yang disiapkan berasal dari komoditas pertanian seperti singkong dan tebu.

“Kita lagi hitung time schedule yang tepat. Kenapa? Karena untuk pabrik etanolnya kita harus bangun dalam negeri. Pabrik etanol ini dari singkong, dari tebu,” ujar Bahlil.

Wacana Etanol 10 Persen Picu Beragam Reaksi Publik

Rencana pemerintah untuk menerapkan mandatori BBM campuran etanol 10 persen telah memicu berbagai macam reaksi di media sosial. Wacana ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet sejak pertama kali disampaikan oleh Bahlil.

Meskipun tujuan utama rencana E10 adalah untuk mengurangi impor BBM dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, banyak pihak yang mempertanyakan kesiapan implementasinya di dalam negeri. Kekhawatiran yang banyak muncul di media sosial mencakup isu kesiapan kendaraan bermotor terhadap penggunaan BBM yang dicampur etanol, potensi dampaknya terhadap performa mesin, serta kemungkinan kenaikan harga BBM di tingkat konsumen.

Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa kebijakan mandatori BBM campuran bioetanol bukanlah hal baru. Pemerintah menyatakan bahwa regulasi terkait pencampuran etanol dalam BBM telah memiliki dasar hukum sejak lebih dari satu dekade lalu. Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Regulasi ini menjadi landasan awal kebijakan bioetanol dalam bauran energi nasional.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah telah mendorong Pertamina untuk melakukan uji pasar bioetanol sejak tahun 2023. Hasil dari uji pasar tersebut kemudian dikomersialkan dalam bentuk produk BBM dengan kandungan etanol 5 persen yang dipasarkan dengan merek Pertamax Green 95.

DPR Ingatkan Pentingnya Bahan Baku yang Tepat

Komisi XII DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap rencana penerapan campuran bahan bakar E10, mengingat masih adanya sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama dari sisi keekonomian dan potensi dampaknya terhadap sektor pangan.

DPR meminta Kementerian ESDM untuk melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum kebijakan tersebut dilanjutkan ke tahap implementasi. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, berpendapat bahwa penggunaan jagung sebagai bahan baku bioetanol belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi ekonomi nasional saat ini.

“Etanol berbahan jagung ini bermasalah. Sekarang kebutuhan pakan ternak sangat tinggi. Kalau dipakai untuk bahan bakar, harga bisa melonjak,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 11 November 2025.

Ia memberikan contoh hasil kunjungan DPR ke salah satu pabrik etanol di Lampung. Pabrik tersebut memang mampu memproduksi etanol berbahan jagung, namun biaya produksinya dinilai belum ekonomis jika digunakan sebagai bahan bakar. Menurut Bambang, etanol berbasis jagung lebih cocok untuk kebutuhan pangan dan farmasi karena tergolong food grade.

Bambang menilai, apabila etanol berbahan jagung dipaksakan masuk ke sektor energi, risikonya tidak hanya pada harga BBM, tetapi juga pada terganggunya rantai pasok pangan dan pakan nasional. Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menentukan bahan baku etanol.

“Kami minta Kementerian ESDM mengkaji lebih dalam. Jangan hanya karena bisa diproduksi, lalu dipaksakan untuk dijual sebagai bahan bakar. Harus dilihat keekonomian dan dampaknya terhadap pangan,” tegasnya.

Menteri Bahlil Santai Menghadapi Julukan “Menteri Etanol”

Menanggapi kerasnya kritik publik terhadap rencana penggunaan etanol sebagai campuran BBM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dirinya tidak terganggu dengan berbagai respons negatif yang muncul di media sosial sejak wacana E10 digulirkan.

“Nah menyangkut bensin saya pernah diketawain gitu. Awal-awal mereka kan hajar saya di sosmed tentang apa disebut dengan etanol. Sungguh mati saya ini. Huh kacau betul menyangkut etanol,” katanya pada Senin, 8 Desember 2025.

Bahlil juga mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan mandatori etanol, seperti Brasil, Amerika Serikat, India, Thailand, dan Tiongkok. “Di Indonesia begitu kita membuat perencanaan E10 udah pada ribut,” ujarnya.

Terkait julukan “Menteri Etanol” yang disematkan kepadanya di ruang publik, Bahlil menegaskan bahwa dirinya bersikap santai dan tidak merasa tertekan. Ia menyatakan akan tetap melanjutkan kebijakan E10 karena dinilai strategis bagi kepentingan energi nasional.

“Saya dibawa di mana-mana dibilang saya mister Menteri Etanol. Epen kah? Emang penting? Emang kalian pikir bikin gue begitu terus gue risau gitu? Ade itu kau kah? Itu yang orang Papua bilang ‘ade kau baru mau tulis kakak sudah baca’,” ujar Bahlil, mengutip peribahasa Papua untuk menunjukkan ketenangannya.

Pengamat Nilai Kebijakan E10 Positif, Namun Dampaknya Masih Terbatas

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai rencana penerapan mandatori bioetanol 10 persen sebagai langkah yang positif dan patut diapresiasi. Kebijakan ini menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan di sektor bahan bakar.

“Ya saya kira itu satu upaya yang positif yang perlu diapresiasi gitu ya. Ada peningkatan dari E5 menjadi E10,” katanya.

Namun, Fahmy berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya tumpuan dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil. Ia mengatakan, kontribusi E10 masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total kebutuhan BBM nasional. Menurut Fahmy, porsi energi terbarukan dari kebijakan campuran tersebut belum signifikan untuk menekan impor BBM secara substansial.

Fahmy juga menekankan adanya substitusi energi baru terbarukan yang memadai untuk jenis BBM dengan konsumsi terbesar, seperti Pertalite. Kondisi ini membuat ketergantungan terhadap impor BBM, termasuk Pertalite dan Pertamax, masih akan berlanjut dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau menggunakan indikator-indikator itu gitu ya artinya yang dicapai itu kan baru taruhlah E10. Itu masih amat kecil dibanding proporsi total kebutuhan minyak Indonesia atau BBM kita,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *