Perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang pernah menjadi lambang kehebatan industri tekstil nasional, kini harus berakhir dengan cerita pilu. Berawal dari sebuah kios sederhana di Pasar Klewer, perusahaan yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini berhasil bertransformasi menjadi konglomerat tekstil terintegrasi dengan jangkauan produk hingga ke lebih dari 100 negara. Namun, setelah beroperasi hampir enam dekade, Sritex menghadapi kebangkrutan, penutupan pabrik, pemutusan hubungan kerja massal bagi ribuan karyawannya, bahkan salah satu petingginya terjerat kasus hukum hingga ditangkap Kejaksaan Agung.
Dari Kios Pasar Klewer Menuju Panggung Global
Kisah sukses Sritex dimulai pada tahun 1966. H.M. Lukminto, sang pendiri, memulai usahanya sebagai pedagang kain kecil di Pasar Klewer, Solo, dengan bendera UD Sri Redjeki. Kegigihan dan visi bisnisnya mendorongnya untuk mendirikan pabrik cetak kain sendiri hanya dua tahun kemudian. Ekspansi strategis berlanjut pada 1982 dengan pendirian pabrik tenun, yang menandai transisi Sritex dari sekadar usaha dagang menjadi entitas manufaktur tekstil yang solid.
Puncak kejayaan diraih pada tahun 1994. Prestasi gemilang Sritex adalah ketika perusahaan ini dipercaya untuk memproduksi seragam militer bagi NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman. Pencapaian monumental ini tidak hanya mengangkat pamor perusahaan di kancah internasional, tetapi juga memantapkan posisinya sebagai produsen tekstil terintegrasi yang menguasai seluruh mata rantai produksi, dari bahan baku hingga produk jadi.
Mesin Produksi Raksasa dengan Kapasitas Masif
Sritex membangun reputasinya di atas infrastruktur produksi yang sangat besar. Perusahaan ini mengoperasikan empat lini produksi utama yang saling terintegrasi:
* Pemintalan (Spinning): Proses mengubah serat kapas menjadi benang.
* Penenunan (Weaving): Proses mengubah benang menjadi kain tenun.
* Penyempurnaan Kain (Finishing): Proses pewarnaan, pencetakan, dan perlakuan khusus pada kain.
* Garmen: Proses pembuatan pakaian jadi dari kain.
Dengan kapasitas produksi yang luar biasa, Sritex mampu memproses ribuan bal kapas setiap harinya dan menghasilkan puluhan ribu potong pakaian jadi. Skala operasional ini menjadikan produk Sritex tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga diekspor ke berbagai negara di Amerika Serikat, Eropa, Asia Tenggara, dan Timur Tengah. Pada masanya, Sritex kerap disebut sebagai perusahaan tekstil terbesar, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh kawasan Asia Tenggara.
Perusahaan Publik dan Jejak Bisnis Keluarga
Perjalanan Sritex memasuki babak baru sebagai perusahaan publik pada 17 Juni 2013, dengan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan kode saham SRIL. Struktur kepemilikan saham pasca-IPO menunjukkan dominasi keluarga Lukminto, di mana mayoritas saham dikendalikan oleh PT Huddleston Indonesia, sementara sebagian kecil saham dimiliki oleh investor publik.
Generasi kedua keluarga Lukminto mengambil alih kendali operasional perusahaan. Iwan Setiawan Lukminto, salah satu figur penting, pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dan bahkan beberapa kali masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Sejak tahun 2022, posisinya bergeser menjadi Komisaris Utama, sementara kepemimpinan sebagai Direktur Utama diemban oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto.
Awan Gelap Menghantui Sejak 2021
Namun, badai finansial mulai menerpa Sritex pada tahun 2021. Keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN) menyebabkan perdagangan saham SRIL disuspensi pada Mei 2021. Beban utang perusahaan terus membengkak, mencapai sekitar Rp 24,3 triliun pada September 2023, menjadi liabilitas yang sangat besar.
Tekanan finansial internal ini diperparah oleh kondisi eksternal yang kompleks. Pandemi COVID-19 menghancurkan rantai pasok global dan menurunkan permintaan produk. Persaingan di pasar internasional semakin ketat, ditambah lagi dengan dampak geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang secara signifikan menekan ekspor ke pasar-pasar utama Sritex, khususnya di Amerika Serikat dan Eropa.
Vonis Pailit dan Berhentinya Operasional Pabrik
Titik akhir dari perjalanan panjang Sritex akhirnya tiba pada 21 Oktober 2024. Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menyatakan Sritex pailit, bersama dengan tiga entitas afiliasinya: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Keputusan pailit ini berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur utama. Permohonan ini kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Sebagai konsekuensi dari status pailit, seluruh operasional Sritex dihentikan secara resmi per 1 Maret 2025. Penutupan pabrik di Sukoharjo menjadi penanda berakhirnya sebuah era industri yang telah beroperasi selama hampir 58 tahun, meninggalkan jejak sejarah yang panjang bagi lanskap manufaktur Indonesia.
Dampak Massal: PHK 10.669 Karyawan
Bagi ribuan pekerja, kejatuhan Sritex membawa konsekuensi yang paling nyata dan menyakitkan. Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah yang bersumber dari kurator, total sebanyak 10.669 karyawan di lingkungan Sritex Group harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses PHK ini dilakukan secara bertahap. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang diberhentikan. Gelombang PHK terbesar terjadi pada Februari 2025, yang merumahkan ribuan karyawan di Sukoharjo, Boyolali, dan Semarang. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyatakan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak, termasuk pembayaran upah, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Babak Hukum: Penangkapan Bos Sritex oleh Kejaksaan Agung
Belum usai polemik seputar kebangkrutan, Sritex kembali menjadi sorotan tajam pada Mei 2025. Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo. Penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex, dengan nilai pinjaman mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692,9 miliar.
Kejagung tengah mendalami seluruh proses pemberian kredit yang bersumber dari tiga bank daerah dan satu bank pemerintah. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan bank lain, termasuk dari sektor swasta. Dalam kasus ini, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi perbankan lainnya: Zainuddin Mappa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI Jakarta pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Kisah Sritex adalah potret lengkap dari siklus naik-turun industri manufaktur nasional. Dari sebuah kios kecil di Pasar Klewer yang berkembang menjadi raksasa industri tekstil global, hingga akhirnya terpuruk di tengah jeratan utang, krisis ekonomi global, dan masalah hukum yang kompleks. Penutupan pabrik Sritex tidak hanya menandai akhir dari sebuah perusahaan besar, tetapi juga meninggalkan jejak mendalam bagi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian dan bagi sejarah panjang industri tekstil Indonesia.





