Implikasi UU APBN 2026 yang Hilang

YAYASAN Katalis Nusantara Lestari, yang dikenal sebagai Kanal Foundation, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait ketidakpastian dan kerahasiaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Lembaga ini menilai situasi tersebut membuka celah yang semakin lebar bagi diskresi fiskal di tangan eksekutif. Roy Salam, Direktur Eksekutif Kanal Foundation, menyoroti fakta bahwa hingga hari ketiga dimulainya tahun anggaran 2026, dokumen Undang-Undang APBN 2026 beserta seluruh aturan operasional turunannya masih diselimuti misteri.

“Tanpa transparansi yang memadai dan pengawasan publik yang efektif, masyarakat hanya disuguhi informasi lisan dan paparan singkat mengenai rencana pembangunan serta pemanfaatan anggaran. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara langsung melalui dokumen resmi APBN,” ungkap Roy dalam keterangannya.

Menurut Roy, berdasarkan praktik siklus APBN yang telah berjalan relatif konsisten selama lebih dari satu dekade terakhir, rancangan APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir September 2025 seharusnya telah disahkan dan diundangkan paling lambat pada bulan Oktober. Tahap pengundangan ini merupakan dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.

Lebih lanjut, tahapan tersebut juga menjadi acuan krusial bagi Kementerian Keuangan, bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya, untuk menyusun dan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baik untuk kementerian/lembaga maupun non-kementerian/lembaga. Penetapan DIPA ini mencakup alokasi anggaran ke daerah, yang seharusnya rampung dalam rentang waktu November hingga Desember, dan kemudian diserahkan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebelum akhir tahun.

Roy menjelaskan bahwa rangkaian sistematis ini dirancang dengan tujuan agar eksekusi pelaksanaan anggaran dapat dimulai lebih awal, tepatnya pada bulan pertama tahun anggaran. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan layanan publik, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, dan mencegah penumpukan realisasi belanja yang sering terjadi menjelang akhir tahun. Ia menekankan bahwa sebelum anggaran baru dapat digunakan, seluruh instrumen hukum yang menjadi dasar legalitas bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah seharusnya sudah selesai disusun, ditetapkan, dan diinformasikan kepada publik.

“Ketika instrumen-instrumen anggaran tersebut belum tersedia, maka eksekusi anggaran yang seharusnya dimulai lebih awal akan terhambat. Hal ini terjadi karena tidak adanya pijakan legalitas yang memadai, padahal seharusnya seluruh proses tersebut telah tuntas sebelum memasuki tahun anggaran baru,” tegas Roy.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Kanal Foundation, hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan belum memberikan informasi resmi atau mempublikasikan Undang-Undang APBN 2026 yang telah disahkan dan diundangkan. Situasi serupa juga terjadi pada Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN 2026, Peraturan Presiden mengenai Rencana Kerja Pemerintah 2026, serta penetapan dan penyerahan DIPA K/L dan non-K/L.

Organisasi nirlaba yang memiliki fokus pada transformasi tata kelola sumber daya, keuangan publik, dan pembangunan berkelanjutan ini menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini sangat tidak lazim dalam praktik tata kelola APBN. Selain itu, misteri seputar UU APBN 2026 juga dianggap sebagai cerminan kemunduran yang serius dalam tata kelola anggaran negara.

Penting untuk diingat bahwa amanat mengenai tata kelola anggaran telah diatur secara jelas dalam paket undang-undang keuangan negara, yang meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Roy mengakui bahwa tantangan fiskal yang dihadapi pada tahun 2026 memang tidak ringan. Terutama di tengah ancaman perlambatan perekonomian global yang membayangi. Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada peningkatan risiko bencana ekologis yang menuntut respons cepat dan terukur dari negara, sebagaimana terlihat dari berbagai bencana yang terjadi di Sumatera dan wilayah lainnya. “Namun, tantangan-tantangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan fondasi tata kelola anggaran yang baik,” tegas Roy.

Terlebih lagi, lanjut Roy, pemerintah sendiri menyatakan bahwa negara tidak sedang dalam kondisi darurat nasional. “Sebagai perbandingan, bahkan pada masa darurat pandemi COVID-19 di tahun 2020, seluruh instrumen kunci pelaksanaan anggaran tetap tersedia dan dipublikasikan tepat waktu,” ujarnya.

Kanal Foundation dengan tegas mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan mengenai aspek legalitas pelaksanaan APBN 2026. Lembaga ini juga menuntut agar seluruh dokumen resmi UU APBN 2026 beserta produk turunannya dipublikasikan secara terbuka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pemerintah juga harus memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan dalam koridor disiplin fiskal yang tinggi, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Tanpa langkah-langkah tersebut, penggunaan uang rakyat akan kehilangan legitimasinya,” pungkas Roy.

Upaya untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan mengenai nasib UU APBN 2026 kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro telah dilakukan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons yang diterima dari kedua pejabat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *