Polemik Pajak Batu Bara: Pemerintah Tegas, Pengusaha Protes
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan sikap tegasnya terhadap para pengusaha batu bara yang memiliki catatan bermasalah dalam pembayaran pajak. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap situasi perpajakan sektor batu bara pasca-pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada tahun 2020. Ironisnya, sejak UU tersebut diundangkan, para pengusaha batu bara justru dilaporkan meraup keuntungan lebih besar, sementara negara dirugikan. Kondisi ini mendorong Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan merencanakan perubahan skema perpajakan bagi industri batu bara.
Rencana Bea Keluar dan Instrumen Pendukung
Pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk komoditas batu bara pada awal tahun ini. Kebijakan ini dipandang perlu untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas penambangan batu bara yang selama ini dinilai merugikan negara. Bea keluar ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi sektor batu bara, sejalan dengan upaya transisi energi yang lebih ramah lingkungan.
Namun, rencana pengenaan bea keluar ini tidak serta-merta diterima oleh para pengusaha batu bara. Mereka telah melayangkan protes keras kepada pemerintah. Menanggapi protes tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan disiplin fiskal. Ia menyatakan kesiapannya untuk menutup seluruh perusahaan batu bara apabila aturan perpajakan tidak dipenuhi.
Restitusi Pajak: Beban APBN yang Mengkhawatirkan
Penyebab utama dari perubahan sikap pemerintah adalah temuan bahwa sejak UU Ciptaker 2020 berlaku, skema perpajakan justru menguntungkan pengusaha batu bara. Purbaya menjelaskan bahwa perubahan skema perpajakan pasca-UU Ciptaker memungkinkan pengusaha batu bara untuk mengklaim restitusi pajak secara berlebihan.
“Kan gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja,” ungkap Purbaya dalam sebuah konferensi pers.
Restitusi pajak sendiri merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Purbaya menyayangkan adanya bentuk subsidi melalui restitusi pajak kepada para pengusaha batu bara. Ia menggarisbawahi bahwa perusahaan batu bara memiliki banyak kewajiban lain selain pajak yang seharusnya tetap dipenuhi.
Menurut Purbaya, perusahaan batu bara seharusnya tidak menerima subsidi pajak karena mereka telah meraih keuntungan yang signifikan. “Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang pada kaya itu, Menurut Anda, wajar nggak? Kenapa disubsidi? Dia udah untung banyak,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Prinsip Kedaulatan Negara
Purbaya Yudhi Sadewa merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan moral dan hukum atas sikapnya. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“UUD 45 Pasal 33 gue lupa ayatnya, bumi dan kekayaannya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyatnya. Kalau ini (pengusaha batu bara) nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga,” sindirnya.
Ia berargumen bahwa batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara, sehingga pengusaha batu bara seharusnya berkontribusi lebih besar kepada negara melalui pembayaran pajak. Purbaya bahkan sempat melontarkan pernyataan keras, “Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya perusahaan batu bara, selesai, saya masih nol.”
Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa pernyataannya tersebut bersifat retoris dan kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dirancang untuk menguntungkan semua pihak, baik pengusaha, negara, maupun masyarakat.
Pembahasan Skema Perpajakan Baru
Perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara saat ini masih dalam tahap pembahasan. Purbaya memastikan bahwa pembayaran pajak tidak akan lagi bersifat tetap, melainkan akan bergantung pada fluktuasi harga batu bara.
“Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya. Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis,” jelasnya.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal ini sedang dalam proses penyusunan. Purbaya menambahkan bahwa masih ada beberapa pihak yang mengajukan protes, sehingga pemerintah akan melakukan rapat lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.
Kerugian Negara Akibat Skema Pajak Pasca-UU Ciptaker
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa telah memaparkan bahwa negara mengalami kerugian signifikan akibat skema perpajakan yang berlaku setelah UU Ciptaker 2020 diimplementasikan. Skema perpajakan baru ini dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya mencontohkan, status batu bara yang berubah menjadi barang kena pajak pasca-UU Ciptaker memicu industri batu bara untuk mengajukan restitusi pajak kepada negara. Nilai restitusi ini diperkirakan mencapai Rp25 triliun setiap tahunnya.
“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ungkap Purbaya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Akibat restitusi yang besar tersebut, penerimaan negara dari sektor batu bara justru mengalami penurunan, bahkan menjadi negatif setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak. Untuk memulihkan keseimbangan fiskal, pemerintah berencana menerapkan pungutan bea keluar batu bara. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melemahkan industri, melainkan untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan pada tahun 2020. Ia juga memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengganggu daya saing ekspor batu bara, mengingat industri ini tetap mampu bersaing di pasar internasional sebelum tahun 2020, bahkan tanpa fasilitas restitusi yang besar.
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Belum Final
Terkini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pemerintah batal memberlakukan kebijakan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum final.
“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta.
Selain belum rampungnya regulasi, besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih akan mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum mengambil keputusan.
“Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelasnya lebih lanjut.





