Desakan Audit Etik Menyeluruh di UNIMA Pasca Tragedi Mahasiswa: Negara Wajib Lindungi Integritas Kampus
Tragedi meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) telah menimbulkan gelombang keprihatinan mendalam. Peristiwa yang sempat viral ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga dan sivitas akademika, tetapi juga telah menjelma menjadi sebuah peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi. Di tengah sorotan publik yang kian menguat, organisasi non-pemerintah Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyuarakan desakan tegas agar negara tidak berdiam diri. INAKOR menekankan pentingnya menjaga integritas dunia kampus, yang seharusnya menjadi ruang intelektual dan moral, dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa yang merugikan mahasiswa.
INAKOR: Negara Memiliki Kewajiban Konstitusional Melindungi Pendidikan Tinggi
LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara dengan tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi kepentingan publik. Salah satu aspek krusial dari kewajiban ini adalah menjaga integritas dunia pendidikan tinggi. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, INAKOR secara spesifik mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh tenaga pengajar di Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan penegasan ini sebagai bentuk kepedulian mendalam terhadap pentingnya menjaga integritas, etika, dan marwah institusi pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kampus benar-benar menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi perkembangan mahasiswa, baik secara akademik maupun personal.
Tragedi Mahasiswa Meninggal: Alarm Serius bagi Sistem Pengawasan Kampus
Desakan INAKOR ini muncul sebagai respons langsung terhadap peristiwa meninggalnya seorang mahasiswa UNIMA yang sempat menjadi viral dan ditemukan dalam posisi tergantung. INAKOR berpandangan bahwa tragedi ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian yang terisolasi. Sebaliknya, peristiwa ini harus menjadi alarm serius bagi negara dan seluruh pengelola perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Meskipun INAKOR tidak bermaksud untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, organisasi ini menilai bahwa tragedi tersebut menuntut peninjauan ulang sistem pengawasan di lingkungan kampus. Fokus utama peninjauan ini adalah pada isu-isu krusial seperti relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, etika para tenaga pengajar, serta perlindungan mahasiswa secara sistemik.
Ketimpangan Struktural dalam Relasi Dosen dan Mahasiswa: Negara Tidak Boleh Pasif
Rolly Wenas secara tegas menyoroti adanya ketimpangan struktural yang inheren dalam relasi antara dosen dan mahasiswa. Ketimpangan ini, menurutnya, tidak boleh diabaikan oleh negara. “Relasi dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang tidak setara secara struktural. Karena itu, negara tidak boleh pasif ketika muncul informasi, aduan, atau indikasi perilaku tidak etis di lingkungan kampus,” ujar Rolly.
Ia menekankan bahwa segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan akademik merupakan pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan dalam dunia pendidikan. Kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai luhur, bukan malah menjadi tempat di mana kekuasaan disalahgunakan.
Tanpa Toleransi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Akademik
Lebih lanjut, Rolly Wenas menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi atau toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi menekan atau merugikan mahasiswa. “Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan akademik yang menekan atau merugikan mahasiswa,” tegasnya.
Menurut pandangannya, kampus harus senantiasa berdiri sebagai benteng moral dan intelektual bagi para mahasiswanya. Segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa atau wewenang akademik harus diberantas hingga akarnya agar tidak merusak tatanan pendidikan.
Mendorong Audit Etik Menyeluruh dan Pemeriksaan Rekam Jejak Pengajar
Sebagai langkah konkret, INAKOR mendorong pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak universitas untuk segera melakukan audit etik serta pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh tenaga pengajar di UNIMA.
Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Rekam Jejak Etika dan Perilaku Akademik: Menilai integritas dan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugasnya.
- Riwayat Pengaduan atau Laporan: Mengumpulkan data mengenai aduan atau laporan yang pernah diterima, baik yang bersifat formal maupun nonformal.
- Indikasi Pola Relasi Tidak Sehat: Mendeteksi adanya pola hubungan yang tidak sehat antara dosen dan mahasiswa, termasuk kemungkinan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.
Jika dalam proses pemeriksaan ini ditemukan bukti atau pola pelanggaran etika maupun hukum yang berulang dan konsisten, INAKOR berpendapat bahwa sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sanksi tersebut bahkan bisa mencakup pencabutan hak seorang dosen untuk mengajar.
Kampus: Ruang Pembentukan Karakter dan Moral, Bukan Arena Kekuasaan
Rolly Wenas menekankan kembali bahwa kampus memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat untuk menimba ilmu pengetahuan. “Kampus adalah ruang intelektual dan moral. Jika ada pengajar yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akademiknya, negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Ia merinci bahwa sikap tegas ini memiliki dasar hukum yang kuat, yang mencakup berbagai regulasi, mulai dari:
- Undang-Undang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021
- Kode etik dosen dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menurut Rolly, seluruh regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang sah bagi negara dan perguruan tinggi untuk melakukan pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi administratif tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.
Desakan kepada Kementerian dan Perlindungan Maksimal bagi Korban
Selain kepada pihak kampus, INAKOR juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi. INAKOR mengusulkan agar dibentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel. Yang tak kalah penting, mekanisme tersebut harus menjamin perlindungan maksimal bagi para korban dan saksi yang berani bersuara.
Meskipun demikian, INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Organisasi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, secara moral, INAKOR menyatakan sikapnya dengan tegas: tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan kampus.
“Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas, menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga marwah dunia pendidikan.
Polda Sulut Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Oknum Dosen
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan bahwa proses penyelidikan atas kasus yang melibatkan mahasiswa UNIMA ini masih terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum dosen yang diketahui berinisial Danny Masinambow.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. “Laporan sudah diperiksa, namun terlapor belum diperiksa,” jelas Kombes Pol Suryadi kepada wartawan pada Jumat, 2 Desember 2025.
Kombes Pol Suryadi menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Apabila nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan.





