Penataan Pertambangan Rakyat di Riau: Dinas ESDM Susun Regulasi Turunan Izin Pertambangan Rakyat
PEKANBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau saat ini tengah giat mempersiapkan seperangkat regulasi turunan yang akan mengatur secara spesifik mengenai pertambangan rakyat. Fokus utama dari penyusunan regulasi ini adalah pada skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung terhadap dorongan kuat dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, yang secara aktif mengupayakan penataan dan legalisasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang ada di wilayah Provinsi Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Sakinah, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih berada dalam tahap awal. Hal ini dikarenakan payung hukum utamanya, yaitu peraturan yang baru saja dikeluarkan, masih tergolong baru dan memerlukan penjabaran lebih lanjut yang lebih rinci.
“Khusus untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami masih dalam proses mempersiapkan regulasi turunannya. Yang pasti, kami dari Dinas ESDM sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan yang akan mendukung penuh pelaksanaan IPR di lapangan,” ujar Sakinah saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Irjen Pol Herry Heryawan, telah menegaskan betapa krusialnya kolaborasi lintas instansi dalam upaya menata dan melegalkan kegiatan pertambangan rakyat. Penekanan khusus diberikan pada wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, yang dinilai memiliki kompleksitas persoalan tambang rakyat yang cukup tinggi.
Menurut pandangannya, Polda Riau tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan yang kompleks ini. Diperlukan sinergi dan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak terkait.
“Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi-instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan, khususnya untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR),” tegas Irjen Herry pada Jumat, 9 Januari.
Selain berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kapolda juga menekankan pentingnya jalinan komunikasi dan kerja sama yang erat dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Sinergi yang kuat antar berbagai lembaga ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, mulai dari tata ruang, legalitas lahan, hingga pengelolaan tambang itu sendiri, dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Irjen Herry menegaskan bahwa pendekatan yang harus diusung dalam penataan pertambangan rakyat adalah pendekatan yang pro-rakyat. Artinya, setiap kebijakan dan langkah yang diambil harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan kepentingan masyarakat penambang rakyat.
Salah satu terobosan inovatif yang didorong oleh Polda Riau adalah pengelolaan tambang rakyat melalui wadah kelembagaan yang terorganisir, yaitu melalui koperasi. Konsep ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan. Koperasi Merah Putih, yang beranggotakan masyarakat tempatan, diusulkan sebagai salah satu model yang dapat diadopsi.
“Agar kegiatan tambang ini bisa menjadi legal dan berjalan sesuai aturan, harus ada tambang rakyat yang dikelola dengan benar dan mengedepankan peran koperasi. Koperasi yang kami contohkan adalah Koperasi Merah Putih, yang memang beranggotakan masyarakat setempat,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Irjen Herry, pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi tidak hanya akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para penambang rakyat, tetapi juga akan mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang jauh lebih transparan, tertib, dan yang terpenting, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
Ke depan, Polda Riau bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Riau dan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya, akan segera menggelar rapat koordinasi bersama. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dan strategi yang lebih matang dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Ini adalah sebuah upaya kolaboratif yang melibatkan banyak pihak. Semua stakeholder yang berkepentingan harus duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi terbaik yang pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat luas,” pungkas Irjen Herry, menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan tersebut.





