PDIP: Check and Balance Kunci RUU Perampasan Aset

Pentingnya Prinsip “Check and Balance” dalam RUU Perampasan Aset

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik dan para pemangku kepentingan. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, turut angkat bicara mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance atau keseimbangan dan pengawasan merupakan elemen krusial yang harus diterapkan secara sentral dalam setiap tahapan pembahasan dan diskusi pembentukan undang-undang di Gedung Parlemen, Senayan.

Menurut Hasto, pentingnya prinsip check and balance ini sejalan dengan percakapan yang pernah terjadi antara Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. “Seperti yang disampaikan oleh Prof Mahfud ketika bertemu dengan Ibu Megawati Soekarnoputri, yang penting adalah di dalam setiap undang-undang, ketika kita berbicara otoritas, misalnya perampasan aset, maka di situ harus ada check and balance,” ujar Hasto saat ditemui awak media di Kebun Raya Mangrove Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

Pernyataan Hasto ini menekankan bahwa dalam perumusan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan kewenangan besar seperti perampasan aset, mekanisme pengawasan yang ketat menjadi sebuah keharusan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak manapun, terutama oleh mereka yang memegang kendali politik.

Mendengarkan Aspirasi Publik dan Pengawasan Aparat

Hasto menambahkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk mendengarkan suara publik dalam setiap perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks penegakan hukum, pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga sangat dibutuhkan. Tujuannya adalah agar setiap ketentuan yang baik dalam undang-undang tidak disalahgunakan.

“Sehingga hal-hal yang baik dalam undang-undang tidak bisa disalahgunakan oleh siapapun. Khususnya, mereka yang memegang kekuasaan politik. Di sini kontrol publik penting. Bagaimana mekanismenya untuk diterapkan dan sebagainya,” jelas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menggarisbawahi bahwa kontrol masyarakat atas berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan merupakan hal yang sangat penting. Seluruh aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat terkait rancangan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan perhatian dan didengarkan.

Mekanisme Kontrol dan Tanggung Jawab dalam RUU Perampasan Aset

“Karena berbicara undang-undang juga harus berbicara bagaimana manajemennya, implementasinya. Bagaimana kemungkinan terjadi konsentrasi di dalam kekuatan rakyat yang seharusnya menjadi kontrol di dalam setiap pelaksanaan undang-undang,” tutur Hasto.

Oleh karena itu, Hasto menekankan bahwa terdapat beberapa poin kunci yang harus menjadi fokus dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Salah satu aspek terpenting adalah mengenai sistem kontrol yang akan diterapkan.

“Harus ada suatu kontrol sistemnya. Harus ada tanggung jawabnya. Harus setia pada tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Itu prinsip-prinsip yang dipegang oleh PDI Perjuangan,” pungkasnya.

Struktur dan Isi RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini direncanakan akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pembahasan dalam RUU ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hukum acara perampasan aset hingga jenis-jenis aset yang dapat dirampas oleh negara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR, Dwi Bayu Anggono, saat rapat bersama Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Dwi menjelaskan bahwa struktur bab dan pasal yang telah disusun bertujuan untuk mengatur sistematika perampasan aset terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Struktur RUU tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:

  • Bab I: Ketentuan Umum
    • Bagian ini akan memuat definisi-definisi kunci dan pokok-pokok pikiran yang mendasari penyusunan RUU.
  • Bab II: Ruang Lingkup
    • Mencakup cakupan wilayah, subjek hukum, dan jenis-jenis tindak pidana yang menjadi fokus perampasan aset.
  • Bab III: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas
    • Menjelaskan secara spesifik mengenai jenis-jenis aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat dikenakan tindakan perampasan.
  • Bab IV: Hukum Acara Perampasan Aset
    • Mengatur seluruh tahapan proses hukum yang berkaitan dengan perampasan aset, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi.

Struktur ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjadi sebuah kerangka hukum yang komprehensif, memastikan bahwa proses perampasan aset berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Memberantas Korupsi

PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto kembali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Prinsip check and balance, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam setiap upaya legislasi yang mereka dukung. Dengan adanya RUU Perampasan Aset yang didasarkan pada prinsip-prinsip ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sistem hukumnya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara efektif dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *