BPH Migas Temukan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Aceh



Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lhokseumawe, Aceh. Praktik ilegal ini terungkap saat BPH Migas melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi serta kompensasi pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan bahwa pihaknya bersama PT Pertamina Patra Niaga menemukan satu unit dump truck roda enam yang telah dimodifikasi untuk menyimpan bio solar subsidi. “Secara fisik truk ini terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun setelah diperiksa lebih detail, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR Code,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.

Selain itu, petugas mencium bau mencurigakan dari bagian belakang kendaraan. Wahyudi mengatakan, sopir awalnya mengaku truk tersebut digunakan untuk mengangkut barang. Namun setelah terpal dibuka, tidak ditemukan muatan. Petugas justru mendapati adanya kempu atau bak penampungan BBM lengkap dengan pompa dan selang yang terhubung dari tangki kendaraan. “Ini termasuk kategori pembelian ‘helikopter’, keluar masuk SPBU dengan kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar,” ucapnya.

Wahyudi menduga penyelewengan BBM subsidi ini bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditimbun dan dibawa keluar SPBU. Ia juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dan data QR Code. Selain itu, posisi kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga tidak optimal sebagai alat pengawasan. “Tindakan preventif itu jelas, jika pelat nomor tidak sesuai dengan QR Code, pembelian wajib ditolak. Ini adalah kewajiban SPBU,” katanya.

Wahyudi menambahkan, BBM subsidi dan kompensasi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. “Jangan sampai disparitas harga solar subsidi dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyayangkan kejadian tersebut terjadi saat Aceh masih dalam masa pemulihan pasca bencana. Menurut dia, pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM di wilayah terdampak bencana untuk mendukung pemulihan ekonomi dan infrastruktur. “Namun kelonggaran ini justru dimanfaatkan oleh pihak yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum mengusut BBM ini dibeli untuk siapa,” kata Bambang.

Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi menyatakan enyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. SPBU terkait akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, truk tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menggunakan nomor polisi yang masa berlakunya hanya sampai 2019. Polres Lhokseumawe telah membawa sopir dan operator SPBU untuk dimintai keterangan, serta menahan kendaraan sebagai barang bukti.

BPH Migas mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136 atau Contact Center Pertamina 135.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *