JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang dikenakan sanksi suspend di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 April hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang di-suspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 sampai 10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dari rincian laporan, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes. Kemudian, pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.
Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Sementara itu, wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Penyebab Utama Penghentian Operasional SPPG
Beberapa alasan utama yang menjadi dasar penghentian operasional SPPG antara lain:
Tidak ada pengawas gizi dan keuangan
Di beberapa wilayah, seperti Bogor, ditemukan bahwa tidak ada pengawas yang bertanggung jawab atas aspek gizi dan keuangan. Hal ini bisa berdampak pada kualitas pangan yang disajikan serta pengelolaan anggaran yang tidak transparan.Menu yang tidak layak
Terdapat beberapa laporan tentang penyajian menu yang tidak sesuai standar, seperti bahan makanan yang tidak segar atau kurang bergizi. Ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip MBG.Masalah sanitasi dan kebersihan
Banyak SPPG yang tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sehingga risiko kontaminasi makanan sangat tinggi. Selain itu, beberapa tempat juga belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).Permasalahan manajemen organisasi
Beberapa SPPG ditemukan memiliki struktur manajemen yang tidak jelas, termasuk ketiadaan pengawas gizi. Hal ini memengaruhi efisiensi dan kualitas layanan.Gangguan pencernaan pada konsumen
Ada dugaan bahwa beberapa SPPG menyebabkan gangguan pencernaan pada masyarakat yang mengonsumsi makanan dari tempat tersebut. Hal ini menjadi alarm untuk segera melakukan evaluasi.
Langkah yang Dilakukan BGN
BGN tidak hanya memberikan sanksi suspensi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi SPPG yang terkena sanksi untuk memperbaiki diri.
Pembenahan terhadap infrastruktur
SPPG yang diberi sanksi harus memperbaiki fasilitas, seperti memperbaiki sistem pengolahan air dan sanitasi.Pelatihan SDM
Petugas di SPPG akan diberikan pelatihan agar lebih memahami standar kualitas dan keamanan pangan.Pemantauan berkala
BGN akan terus melakukan inspeksi dan pemantauan untuk memastikan perbaikan yang dilakukan benar-benar berhasil.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program MBG dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.






