Kebijakan PPPK dan Persoalan Anggaran
Di tengah keluhan sejumlah daerah terkait beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), muncul usulan agar pembiayaan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, langkah ini memerlukan pertimbangan matang terutama dalam hal dasar hukum dan status kepegawaian PPPK.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Palangka Raya (UPR) Suprayitno mengingatkan bahwa langkah tersebut harus didahului dengan kejelasan dasar hukum dan status kepegawaian PPPK agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Menurutnya, sebelum membahas sumber pembiayaan gaji PPPK, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status kepegawaian PPPK yang dimaksud, apakah masuk kategori pegawai pusat atau pegawai daerah.
“Lingkup kerja dan tupoksi itu dulu yang semestinya perlu di clearkan, karena akan berdampak pada kebijakan turunannya, termasuk sistem penggajian, sistem karier sampai pada mutasi misalnya,” ujarnya.
Ia menilai, kejelasan status tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persoalan dalam pelaksanaan kebijakan di kemudian hari. “Karena itu harus dipastikan, demi kepastian hukum, PPPK yang dimaksud pegawai pusat atau daerah. Kalau pegawai pusat oke pakai APBN, tapi kalau pegawai daerah semestinya pakai APBD, kita ikuti aturan dulu,” katanya.
Pengalihan Beban Gaji PPPK dari APBD ke APBN
Terkait usulan pengalihan beban gaji PPPK dari APBD ke APBN, Suprayitno menilai pemerintah perlu mencermati aspek regulasi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru. “Saya rasa perlu dicari dulu permasalahan ini terkait dasar hukumnya, jangan sampai malah jadi blunder atau bahkan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia sendiri lebih cenderung mempertahankan skema pembayaran gaji PPPK daerah melalui APBD. “Saya menyarankan tetap APBD, dengan pertimbangan mereka PPPK pemda adalah aset pemda, sehingga pemda juga memiliki kewenangan yang lebih besar terkait manajemen ASN-nya,” katanya.
Menurut Suprayitno, apabila gaji PPPK daerah sepenuhnya ditanggung APBN, maka bukan tidak mungkin kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pegawai tersebut menjadi lebih terbatas. “Jika digaji oleh APBN selain dasar hukum yang belum clear juga akan berdampak pada terbatasnya pemda dalam manajemen ASN tersebut ke depannya,” ujarnya.
Dampak Regulasi dan Intervensi Pemerintah Pusat
Dari perspektif kebijakan publik, ia menilai pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat belum tentu lebih ideal dibandingkan skema yang berlaku saat ini. Pasalnya, pembiayaan dari APBN berpotensi membuka ruang intervensi yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap pengelolaan PPPK di daerah. “Ketika gaji PPPK dibayar pusat maka akan berdampak pada yang lain. Misalnya, mereka bisa lebih leluasa mengatur PPPK yang notabene pegawai daerah,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah apabila penggajian dilakukan oleh pemerintah pusat. “Saya takutnya overlapping kebijakan pusat terkait PPPK daerah. Ancamannya seriusnya ya pemda kayak sapi ompong, tidak punya power dalam manajerial PPPK daerah,” ujarnya.
Solusi Alternatif untuk Meringankan Beban Daerah
Meski demikian, Suprayitno memahami tujuan usulan tersebut untuk meringankan beban APBD yang selama ini harus menanggung belanja pegawai dalam jumlah besar. Menurutnya, jika pemerintah pusat ingin membantu daerah, dukungan dapat diberikan melalui skema transfer anggaran tanpa mengubah kewenangan pengelolaan PPPK.
“Solusinya sebenarnya untuk gaji PPPK setiap tahun kan sudah jelas. Kalau memang pusat benar-benar mau bantu ya sudah kasih saja gaji PPPK itu semacam hibah atau dana apa sebutannya ke pemda, biar pemda yang membijaksanai untuk mengatur gaji PPPK termasuk tunjangan PPPK dari daerah masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, apabila PPPK daerah dibiayai langsung oleh APBN, terdapat kemungkinan pemerintah pusat memiliki kewenangan yang lebih luas dalam penempatan pegawai tersebut. “Ya siap-siap pusat misalnya memutasi pegawai PPPK ke seluruh wilayah Indonesia karena sumber dana kan dari pusat. Mereka bisa leluasa mengatur SDM-nya dong, dimutasi ke mana saja,” pungkasnya.





