Kementerian Haji dan Umrah Berupaya Meningkatkan Ekosistem Ekonomi
Kementerian Haji dan Umrah terus berupaya memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah sebagai bagian dari transformasi penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi salah satu kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan adanya kementerian khusus, pemerintah ingin menghadirkan pelayanan yang lebih fokus, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Regulasi baru tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi dasar dalam memperkuat sistem pelayanan, pembinaan, dan pelindungan bagi jemaah Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji. Direktorat ini memiliki tugas mengembangkan potensi ekonomi dari sektor haji dan umrah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji, Prof. Jae’nal Effendi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah memiliki makna penting bagi umat Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan amanat undang-undang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Cita-cita menunaikan ibadah haji dan umrah tertanam dalam diri setiap Muslim. Kita sebagai regulator, bersama para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), memiliki peran masing-masing dalam mengimplementasikan amanat undang-undang ini. Karena itu, pembangunan ekosistem haji dan umrah harus dilakukan melalui kolaborasi yang sinergis,” ujar Prof. Jae’nal Effendi saat memberikan sambutan pada International Umrah Fair ke-16 di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Jae’nal, transformasi penyelenggaraan haji dan umrah perlu didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi. Penggunaan sistem yang lebih modern diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Dampak Ekonomi yang Lebih Besar
Selain peningkatan layanan, pemerintah juga ingin memastikan sektor haji dan umrah mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Karena itu, pengembangan ekosistem ekonomi menjadi salah satu fokus dalam kebijakan baru tersebut.
“Transformasi layanan harus berbasis pada pengembangan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat. Pada saat yang sama, kita juga perlu membangun ekosistem ekonomi yang manfaatnya kembali kepada masyarakat Indonesia. Banyak hal yang bisa dilakukan melalui kerja sama dan komitmen bersama untuk mendorong terbentuknya sirkulasi ekonomi yang sehat dalam sektor haji dan umrah,” tegasnya.
Jae’nal menilai potensi ekonomi dari penyelenggaraan umrah di Indonesia sangat besar. Dengan jumlah jemaah yang mencapai hampir dua juta orang setiap tahun, sektor tersebut memiliki peluang untuk menggerakkan berbagai bidang usaha nasional.
Ia menjelaskan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai ekonomi haji dan umrah dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Semakin banyak sektor usaha yang terlibat, semakin besar pula manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
“Hampir dua juta jemaah umrah Indonesia berangkat setiap tahun. Jika potensi ini dioptimalkan untuk menghidupkan dan melibatkan pelaku usaha lokal, maka akan tercipta kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Sinergi Antarpemangku Kepentingan
Dalam kesempatan tersebut, Jae’nal juga mengajak seluruh pelaku industri haji dan umrah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah. Menurutnya, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Ia berharap seluruh pihak dapat memiliki komitmen yang sama dalam mengembangkan sektor haji dan umrah. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara, tetapi juga kembali kepada masyarakat secara luas.
Melalui penguatan regulasi, digitalisasi layanan, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, penyelenggaraan haji dan umrah diharapkan semakin berkualitas. Di sisi lain, sektor ini juga diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.






