JAKARTA – Perkembangan perilaku bisnis, masifnya transformasi ekonomi digital, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah wajah pasar sekaligus menantang sistem pengawasan persaingan usaha. Menyikapi dinamika tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan perubahan ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (17/12).
Peluncuran ini tidak sekadar menjadi pembaruan literatur, melainkan juga menandai peletakan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan usaha yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum di Indonesia.
Selama 25 tahun, KPPU mengemban mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, seiring berkembangnya model bisnis digital dan ekonomi berbasis data, pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk mengantisipasi potensi perilaku antipersaingan yang semakin kompleks dan canggih.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum persaingan usaha yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Dalam kerangka ini, analisis tidak lagi berhenti pada struktur pasar semata, melainkan menitikberatkan pada perilaku pelaku usaha serta dampak ekonominya terhadap konsumen dan efisiensi pasar.
Edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha menghadirkan berbagai pembaruan substansial. Di antaranya, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, implikasi penggunaan kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar, serta penyesuaian materi penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah rezim sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Buku ini juga mempertegas isu-isu mutakhir, seperti kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan essential facilities doctrine. Selain itu, berbagai instrumen terbaru KPPU turut dibahas secara komprehensif, mulai dari asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum kemitraan UMKM, hingga rezim persaingan usaha di tingkat ASEAN.
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem persaingan usaha nasional, peluncuran buku ini turut disertai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha secara lebih luas ke dalam kurikulum perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku teks ini dengan pendampingan langsung dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, serta menjadi kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan,” katanya.
Melalui peluncuran edisi ketiga buku teks ini, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Keseragaman pemahaman hukum diyakini menjadi kunci terciptanya kepastian berusaha, sekaligus menjadikan hukum persaingan sebagai pagar pelindung inovasi, bukan penghambatnya.





