Badan Khusus Hidrometeorologi Sumatera: Usulan Mendesak

Usulan Pembentukan Badan Khusus Penanganan Bencana Hidrometeorologi Sumatera

JAKARTA – Menanggapi dampak serius bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera, khususnya banjir bandang yang merusak di berbagai daerah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pembentukan sebuah badan khusus. Badan ini diharapkan dapat menangani berbagai aspek dampak bencana secara lebih komprehensif dan efektif.

Alex menekankan urgensi pembentukan badan khusus ini mengingat skala dan kompleksitas kerusakan yang terjadi. Banjir bandang telah melanda 52 kabupaten/kota di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerusakan lingkungan yang masif akibat banjir dan tanah longsor merupakan tantangan yang belum pernah dihadapi sebelumnya dalam skala sebesar ini.

“Kita memiliki pengalaman dalam menangani dampak bencana seperti tsunami Aceh-Nias, gempa, likuifaksi, banjir, dan longsor. Namun, bencana banjir dan longsor yang disertai dengan kerusakan lingkungan dalam skala massif seperti ini, belum pernah kita alami sebelumnya. Oleh karena itu, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan,” ujar Alex kepada wartawan pada Minggu, 4 Januari 2026.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala. Satgas Kuala sendiri diusulkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat terbatas di Aceh Tamiang pada Kamis, 1 Januari 2026. Tugas utama Satgas Kuala adalah mengeruk sungai yang mengalami pendangkalan akibat timbunan lumpur dan mengolah air berlumpur menjadi air bersih.

Namun, Alex menilai bahwa peran Satgas Kuala saat ini masih belum mencukupi untuk mengatasi seluruh permasalahan yang timbul akibat bencana tersebut.

“Kami menilai, status Satgas ini layak untuk ditingkatkan menjadi badan khusus. Dengan demikian, tugasnya tidak hanya sebatas mengeruk sungai, tetapi juga menangani dampak bencana secara lebih komprehensif, serta menghilangkan kendala teknis yang berkaitan dengan kewenangan,” jelasnya.

Alex juga menyoroti potensi berkelanjutan dari bencana ini. Berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan tinggi diperkirakan masih akan terus terjadi hingga Maret 2026. Hal ini semakin memperkuat kebutuhan akan penanganan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Efektivitas Pengelolaan Anggaran dan Kepastian bagi Penyintas

Salah satu keunggulan utama dari pembentukan badan khusus adalah potensi peningkatan efektivitas dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. Alex menjelaskan bahwa anggaran untuk badan khusus dapat dikoordinasikan langsung dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga. Artinya, kita tidak perlu mengubah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena anggaran akan ditempatkan pada satu badan khusus,” paparnya.

Keberadaan badan khusus ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih besar bagi daerah terdampak dan para penyintas bencana. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir secara terencana dan terorganisir dalam upaya pemulihan.

Alex mengacu pada keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang diakui dunia. BRR Aceh-Nias dikenal karena kepemimpinannya yang efektif, manajemen yang transparan, dan bebas dari korupsi. Ia berharap model serupa dapat diulang dalam penanganan banjir di Sumatera.

“Model BRR Aceh-Nias juga telah mencatatkan prestasi tersendiri, yakni mampu melakukan percepatan pembangunan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM). Bahkan, BRR juga berperan dalam mengakhiri konflik Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta meninggalkan warisan sistem manajemen bencana yang dapat diadopsi oleh negara lain seperti Tiongkok dan Vietnam,” tambah legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Rincian Kerusakan Fasilitas Publik Akibat Bencana

Dampak banjir dan tanah longsor di Sumatera sangat luas, mencakup berbagai fasilitas publik yang vital bagi masyarakat. Secara keseluruhan, bencana ini telah merusak berbagai jenis fasilitas, meliputi:

  • 3.188 fasilitas pendidikan: Kerusakan pada sekolah, perguruan tinggi, dan institusi pendidikan lainnya.
  • 803 rumah ibadah: Termasuk masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya yang menjadi pusat kegiatan keagamaan.
  • 215 fasilitas kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan.
  • 81 ruas jalan: Gangguan pada akses transportasi darat yang vital untuk mobilitas dan distribusi logistik.
  • 34 jembatan: Putusnya akses transportasi akibat kerusakan jembatan, memperparah isolasi beberapa daerah.

Jika dirinci berdasarkan provinsi, Aceh mencatat tingkat kerusakan fasilitas publik terbesar akibat bencana ini.

Wilayah Aceh:

  1. 1.312 fasilitas pendidikan: Menjadi yang terbanyak terdampak di seluruh Sumatera.
  2. 631 rumah ibadah: Mengalami kerusakan signifikan.
  3. 141 fasilitas kesehatan: Mengganggu pelayanan medis di wilayah tersebut.
  4. 17 jembatan: Memutus jalur transportasi penting.
  5. 38 ruas jalan: Mengalami kerusakan berat.

Wilayah Sumatera Barat:

Kerusakan fasilitas di Sumatera Barat juga cukup memprihatinkan, meliputi:

  • 659 fasilitas pendidikan: Merupakan jumlah tertinggi kedua setelah Aceh.
  • 150 rumah ibadah: Mengalami kerusakan.
  • 7 fasilitas kesehatan: Mengurangi kapasitas pelayanan kesehatan.
  • 13 jembatan: Menghambat konektivitas antar wilayah.
  • 31 ruas jalan: Mengalami kerusakan.

Wilayah Sumatera Utara:

Meskipun tidak separah Aceh dan Sumatera Barat, Sumatera Utara juga melaporkan dampak banjir yang signifikan:

  • 659 fasilitas pendidikan: Kerusakan fasilitas pendidikan yang cukup banyak.
  • 22 rumah ibadah: Mengalami kerusakan.
  • 67 fasilitas kesehatan: Mengurangi ketersediaan layanan kesehatan.
  • 4 jembatan: Mengalami kerusakan.
  • 12 ruas jalan: Mengalami kerusakan.

Pembentukan badan khusus ini diharapkan dapat menjadi solusi terpadu untuk memulihkan dampak bencana ini, dengan mengintegrasikan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pencegahan di masa depan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *